Barayanews.co.id – Kelanjutan dari pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi ke pihak kepolisian yang dianggap mempersulit dalam pelaksanaan tugas atas upaya swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.
RS Ummi terancam sanksi berat jika tetap bersikukuh tidak menyampaikan laporan swab test yang dilakukan ‘diam-diam’ oleh keluarga HRS.
Hal itu ditegaskan, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah saat konferensi pers yang digelar Sabtu, (28/11/2020) malam.
“Ada sanksi yang melekat kepada RS Ummi jika tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien yanh bersangkutan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Perwali No. 107 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Menurut perwali nomor 107 tentang PSBMK, Setiap badan usaha kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam wabah penyebaran penyakit menular bisa dikenakan maksimal penutupan izin usaha,” bebernya.
Hingga kini, lanjut dia, Pihak RS belum respon apapun terkait pelaporannya tersebut. “Sejauh mana RS punya niat baik bekerjasama, berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi. Karena setiap RS wajib melaporkan setiap pasien yang dirawat terutama yang sudah diswab,” katanya.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi penyaluran zakat produktif melalui program Z-Mart…
BOGOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat bersama sejumlah…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Kota…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin,…
BOGOR - Semangat penguatan ekosistem perdagangan rakyat kembali ditunjukkan melalui peresmian Sales Outlet Lapak Bank…
Semangat Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 juga turut dimeriahkan dalam gelaran Bazar yang digelar Perumda…
This website uses cookies.