Barayanews.co.id – Kelanjutan dari pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi ke pihak kepolisian yang dianggap mempersulit dalam pelaksanaan tugas atas upaya swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.
RS Ummi terancam sanksi berat jika tetap bersikukuh tidak menyampaikan laporan swab test yang dilakukan ‘diam-diam’ oleh keluarga HRS.
Hal itu ditegaskan, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah saat konferensi pers yang digelar Sabtu, (28/11/2020) malam.
“Ada sanksi yang melekat kepada RS Ummi jika tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien yanh bersangkutan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Perwali No. 107 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Menurut perwali nomor 107 tentang PSBMK, Setiap badan usaha kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam wabah penyebaran penyakit menular bisa dikenakan maksimal penutupan izin usaha,” bebernya.
Hingga kini, lanjut dia, Pihak RS belum respon apapun terkait pelaporannya tersebut. “Sejauh mana RS punya niat baik bekerjasama, berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi. Karena setiap RS wajib melaporkan setiap pasien yang dirawat terutama yang sudah diswab,” katanya.
BOGOR – Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, memaparkan berbagai potensi strategis yang dimiliki sebagai salah…
Bogor — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perubahan pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan agar…
BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mengikuti kegiatan Retreat Kursus Pemantapan Pimpinan…
BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…
BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025…
BOGOR – Angka putus sekolah di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, menunjukkan tren peningkatan dalam…
This website uses cookies.