Barayanews.co.id – Kelanjutan dari pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi ke pihak kepolisian yang dianggap mempersulit dalam pelaksanaan tugas atas upaya swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.
RS Ummi terancam sanksi berat jika tetap bersikukuh tidak menyampaikan laporan swab test yang dilakukan ‘diam-diam’ oleh keluarga HRS.
Hal itu ditegaskan, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah saat konferensi pers yang digelar Sabtu, (28/11/2020) malam.
“Ada sanksi yang melekat kepada RS Ummi jika tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien yanh bersangkutan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Perwali No. 107 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Menurut perwali nomor 107 tentang PSBMK, Setiap badan usaha kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam wabah penyebaran penyakit menular bisa dikenakan maksimal penutupan izin usaha,” bebernya.
Hingga kini, lanjut dia, Pihak RS belum respon apapun terkait pelaporannya tersebut. “Sejauh mana RS punya niat baik bekerjasama, berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi. Karena setiap RS wajib melaporkan setiap pasien yang dirawat terutama yang sudah diswab,” katanya.
BOGOR - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Jawa Barat, bersama PT KAI dalam…
BOGOR – Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 arah…
Bogor – SEAMEO Biotrop bekerja sama dengan Sekolah Vokasi (SV) IPB University Program Studi Manajemen…
BOGOR - Kondisi beberapa pasar tradisional di Kota Bogor kerap kali menjadi sorotan lantaran kondisi…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Komandan Kodim (Dandim) 0606/Kota Bogor, Kolonel…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa menjadi tuan rumah bagi kegiatan…
This website uses cookies.