Barayanews.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Atiqotul Maya alias Bunda Maya, seorang guru mengaji yang jasadnya ditemukan didalam sumur beberapa waktu lalu ternyata sudah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa sang guru.
Kepada penyidik, pelaku yang berinisial K sudah berniat ingin menghabisi nyawa tetangganya itu sejak pertengahan Oktober 2020. Hal itu karena pria yang bekerja sebagai sopir lepas ini dianggap tidak menepati janjinya, membayar utang tepat waktu.
“Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesal jadi punya niat ingin membunuh,” terang Kadek.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.
Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kadek.
Seperti diberitakan sebelumnya, bunda Maya dilaporkan hilang, kemudian beberapa hari berselang jasadnya ditemukan di dalam sumur rumahnya sendiri.
BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resmi menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk…
BOGOR - DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota…
Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal pemalsuan tanggal…
BOGOR - Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi…
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya akan memulai langkah awal penataan…
This website uses cookies.