Kota Bogor

Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor

BOGOR – Seorang pria berinisial AM mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. AM menolak status tersangka tersebut dan melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

Permohonan pra peradilan itu telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr pada tanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A, dari Kantor Hukum RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Bogor. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur yang lengkap dan alat bukti yang memadai.

“Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Polresta Bogor. Proses penetapan tersangka berjalan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terhadapnya sebagai calon tersangka. Bahkan dua alat bukti yang disita oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan AM sebagai pelaku,” ujar Redho.

Menurut Redho, barang bukti yang disita penyidik hanya berupa alat pelacak GPS dan plat nomor kendaraan, bukan unit motor sebagaimana dilaporkan hilang oleh korban. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penyidikan.

“Bagaimana mungkin dalam kasus kehilangan motor, barang bukti utama yang disita hanya GPS dan plat nomor? Seharusnya penyidik menghadirkan unit motor yang hilang tersebut sebagai barang bukti,” tegasnya.

Redho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, dan disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Putusan MK itu terang benderang menyatakan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Melalui proses pra peradilan, pihak kuasa hukum AM berharap dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Recent Posts

Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor…

2 hari ago

Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan

BOGOR - Sebanyak 39 angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terjaring operasi…

2 hari ago

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

BOGOR - Tabuhan bedug yang dibunyikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, resmi…

2 hari ago

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

BOGOR -  Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima audiensi rombongan Indonesia City Investment Accelerator…

2 hari ago

Kapolda Jabar Apresiasi Sinergitas Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas

BOGOR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengapresiasi sinergitas antara…

2 hari ago

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Bantuan Polri Perbaiki RTLH hingga Bantu Pengemudi Ojol

‎BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengapresiasi berbagai bentuk kepedulian Polri terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.