Trending

Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin

 

BOGOR – Pembangunan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang dilakukan oleh pengembang perumahan Puri Harmoni di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan secara ilegal karena intake WTP dibangun langsung di bantaran Sungai Cileungsi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Akibatnya warga melaporkan aktivitas mobilisasi alat berat yang dilakukan pengembang pada awal pekan ini. Alat berat diketahui melintasi jalan lingkungan warga dan diarahkan ke sisi Sungai Cileungsi yang berada di wilayah Desa Pasir Mukti. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke RT/RW. Tiba-tiba jalan dilewati alat berat, ternyata mau pasang pipa besar dari sungai,” ungkap Rendi, salah satu warga yang rumahnya dilintasi alat berat tersebut.

Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pengambilan air sungai secara langsung, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan permukiman yang digunakan sebagai jalur proyek. ” Jangan sampai kami hanya jadi korban pembangunan. Air sungai ini bukan milik pengembang, tapi milik bersama. Harus ada izin dan pengawasan,” tambah Rendi.

Sementara Menanggapi laporan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Citeureup bersama aparat Pemerintah Desa Pasir Mukti, langsung turun ke lokasi proyek pada Selasa (30/7/2025). Setelah melakukan pengecekan lapangan, mereka menegur pihak pengembang karena tidak mengantongi izin resmi pembangunan intake WTP maupun izin pemanfaatan air permukaan dari instansi terkait.

“Kami beri peringatan langsung kepada pengembang. Setiap kegiatan pembangunan, apalagi yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan fasilitas umum seperti sungai dan jalan warga, wajib dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah setempat,” tegas Kasi Trantib Kecamatan Citeureup, Hari Prihartono.

Ia menambahkan, penggunaan air sungai untuk kebutuhan industri perumahan harus melalui proses izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan instansi lingkungan hidup. Selain tidak berizin, intake WTP yang dibangun berada di wilayah sempadan sungai, kawasan yang tergolong zona terbatas dalam tata ruang wilayah. Pembangunan infrastruktur di kawasan sempadan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur ketat aktivitas pembangunan di area tersebut.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Puri Harmoni belum memberikan keterangan resmi.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

16 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.