Trending

Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin

 

BOGOR – Pembangunan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) yang dilakukan oleh pengembang perumahan Puri Harmoni di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan secara ilegal karena intake WTP dibangun langsung di bantaran Sungai Cileungsi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Akibatnya warga melaporkan aktivitas mobilisasi alat berat yang dilakukan pengembang pada awal pekan ini. Alat berat diketahui melintasi jalan lingkungan warga dan diarahkan ke sisi Sungai Cileungsi yang berada di wilayah Desa Pasir Mukti. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke RT/RW. Tiba-tiba jalan dilewati alat berat, ternyata mau pasang pipa besar dari sungai,” ungkap Rendi, salah satu warga yang rumahnya dilintasi alat berat tersebut.

Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pengambilan air sungai secara langsung, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan permukiman yang digunakan sebagai jalur proyek. ” Jangan sampai kami hanya jadi korban pembangunan. Air sungai ini bukan milik pengembang, tapi milik bersama. Harus ada izin dan pengawasan,” tambah Rendi.

Sementara Menanggapi laporan tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Citeureup bersama aparat Pemerintah Desa Pasir Mukti, langsung turun ke lokasi proyek pada Selasa (30/7/2025). Setelah melakukan pengecekan lapangan, mereka menegur pihak pengembang karena tidak mengantongi izin resmi pembangunan intake WTP maupun izin pemanfaatan air permukaan dari instansi terkait.

“Kami beri peringatan langsung kepada pengembang. Setiap kegiatan pembangunan, apalagi yang menyangkut sumber daya alam dan melibatkan fasilitas umum seperti sungai dan jalan warga, wajib dikomunikasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah setempat,” tegas Kasi Trantib Kecamatan Citeureup, Hari Prihartono.

Ia menambahkan, penggunaan air sungai untuk kebutuhan industri perumahan harus melalui proses izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan instansi lingkungan hidup. Selain tidak berizin, intake WTP yang dibangun berada di wilayah sempadan sungai, kawasan yang tergolong zona terbatas dalam tata ruang wilayah. Pembangunan infrastruktur di kawasan sempadan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur ketat aktivitas pembangunan di area tersebut.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Puri Harmoni belum memberikan keterangan resmi.

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.