Peristiwa

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Dibongkar Polisi

Barayanews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, memastikan bahwa pelaku kawin kontrak akan dikenakan hukum perzinaan, sebab MUI menganggap praktik yang sudah melekat di kawasan Puncak itu haram, dan berikuy faktanya, simak!

Sindikat perdagangan perempuan yang berkedok kawin kontrak tepatnya di Kawasan Puncak, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar (23/12/2019). Pada 20 Desember 2019 lalu, empat orang berinisial IM, ON, K dan BS telah dibekuk, keempatnya sudah berstatus tersangka. Calon mempelai perempuan ditempat yang berinisial Y, H, SN, MR dan W tak luput dari pengamanan Polisi.

Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan perihal proses hingga menemui kesepakatan, dimulai dengan calon mempelai laki-laki harus memiliki uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai mahar. Mucikari dan kedua mempelai telah menyepakati dengan uang mahar tersebut berlaku selama durasi 5. hari. Pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa dua unit mobil, uang tunai dan sejumlah ponsel.

“Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Rush berwarna hitam dan Honda Mobilio berwarna putih, termasuk 11 telepon genggam serta uang tunai Rp7 juta,” tutur Joni.

Sebagaimana diinformasikan, pelaku berinisial IM dan OM adalah mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka mudah menawarkan calon pengantin kepada pria asal Timur Tengah. Tak aneh juka para mucikari ini bisa dengan baik berkomunikasi menggunakan bahasa arab.

Bupati Bogor Ade Yasin, saat eksose dengan Forkopimda menjelaskan bahwa para pelaku kawin kontrak di Kawasan Puncak bukan salah seorang warga Kabupaten Bogor.

“Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak” jelas Ade.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat ini juga akan melakukan sejumlah langkah. Berkoordinasi dengan para Kepala Desa Kawasan Puncak agar selalu siaga memastikan lingkungan sekitar steril dari prostitusi termasuk kawin kontrak, adalah salah satu langkahnya.

“Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak, jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam” ujar Ade.

Bupati Bogor juga akan membentuk tim gabungan bersama Forkopimda Kabupaten Bogor untuk membersihkan praktik kawin kontrak serta prostitusi di Kawasan Puncak sedikit demi sedikit serta mengembalikan Kawasan Puncak agar menjadi tujuan wisata kembali.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menjelaskan, fatwa tentang kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak 25 Oktober 1997 silam oleh Dewan Pimpinan MUI yang memutuskan bahwa mut’ah atau nikah kontrak itu haram.

“Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina?” Kata Ahmad Mukri Aji.

Share

Recent Posts

Merugi Rp2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum akibat kerugian hampir…

1 hari ago

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 minggu ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

1 minggu ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

1 minggu ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

1 minggu ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.