Peristiwa

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Dibongkar Polisi

Barayanews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, memastikan bahwa pelaku kawin kontrak akan dikenakan hukum perzinaan, sebab MUI menganggap praktik yang sudah melekat di kawasan Puncak itu haram, dan berikuy faktanya, simak!

Sindikat perdagangan perempuan yang berkedok kawin kontrak tepatnya di Kawasan Puncak, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar (23/12/2019). Pada 20 Desember 2019 lalu, empat orang berinisial IM, ON, K dan BS telah dibekuk, keempatnya sudah berstatus tersangka. Calon mempelai perempuan ditempat yang berinisial Y, H, SN, MR dan W tak luput dari pengamanan Polisi.

Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan perihal proses hingga menemui kesepakatan, dimulai dengan calon mempelai laki-laki harus memiliki uang sebesar Rp 7 juta yang akan digunakan sebagai mahar. Mucikari dan kedua mempelai telah menyepakati dengan uang mahar tersebut berlaku selama durasi 5. hari. Pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa dua unit mobil, uang tunai dan sejumlah ponsel.

“Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Rush berwarna hitam dan Honda Mobilio berwarna putih, termasuk 11 telepon genggam serta uang tunai Rp7 juta,” tutur Joni.

Sebagaimana diinformasikan, pelaku berinisial IM dan OM adalah mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka mudah menawarkan calon pengantin kepada pria asal Timur Tengah. Tak aneh juka para mucikari ini bisa dengan baik berkomunikasi menggunakan bahasa arab.

Bupati Bogor Ade Yasin, saat eksose dengan Forkopimda menjelaskan bahwa para pelaku kawin kontrak di Kawasan Puncak bukan salah seorang warga Kabupaten Bogor.

“Ini bukan orang Bogor. Bukan berarti warga setempat tutup mata, tapi ini hit and run. Mereka juga pasti menolak” jelas Ade.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat ini juga akan melakukan sejumlah langkah. Berkoordinasi dengan para Kepala Desa Kawasan Puncak agar selalu siaga memastikan lingkungan sekitar steril dari prostitusi termasuk kawin kontrak, adalah salah satu langkahnya.

“Harus siaga dan melihat lingkungannya, apakah terindikasi prostitusi seperti ini atau tidak, jadi harus ada seperti dulu, tamu harus lapor 24 jam” ujar Ade.

Bupati Bogor juga akan membentuk tim gabungan bersama Forkopimda Kabupaten Bogor untuk membersihkan praktik kawin kontrak serta prostitusi di Kawasan Puncak sedikit demi sedikit serta mengembalikan Kawasan Puncak agar menjadi tujuan wisata kembali.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menjelaskan, fatwa tentang kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak 25 Oktober 1997 silam oleh Dewan Pimpinan MUI yang memutuskan bahwa mut’ah atau nikah kontrak itu haram.

“Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina?” Kata Ahmad Mukri Aji.

Share

Recent Posts

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…

4 jam ago

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…

4 jam ago

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

2 hari ago

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

2 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.