Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Puluhan Unit Motor Diamankan

 

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beroperasi sejak 2017 hingga 2025. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi gabungan bersama unit reskrim polsek jajaran.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan ketiga tersangka yakni Abdul Mutolib (AM) ditangkap di Sindangbarang, Asep Awaludin (AA) di Bogor Selatan, dan Ahmad Sanwani (AS) di Provinsi Banten.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi,” ujar AKP Aji dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).

Total motor yang dicuri para pelaku mencapai 53 unit, dengan lokasi kejadian tersebar di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga wilayah Jakarta.

Menurut AKP Aji, komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran antara pemantau, eksekutor (pemetik), dan joki. Aksi dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 28 unit motor berbagai merek, 14 mata kunci, dua kunci leter T, enam kunci duplikat, dua unit Honda Beat warna hitam, dua golok, dua STNK, alat hisap sabu, dompet berisi identitas pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Motif kejahatan ini didorong gaya hidup. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka. Penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV, dan kewaspadaan lingkungan dinilai penting dalam mencegah kejahatan.

“Segera laporkan kejadian mencurigakan ke Call Center 110,” tutup AKP Aji.

Saat ini, Polresta Bogor Kota masih melanjutkan proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.

Share

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

BOGOR - DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

7 jam ago

DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis

BOGOR - Sejumlah organisasi kasepuhan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP) menggelar aksi…

21 menit ago

Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam…

23 jam ago

Rektor Universitas Pakuan Pastikan Tanggung Biaya dan Pendampingan Mahasiswi yang Terjatuh di Gedung Kampus

BOGOR — Rektor Universitas Pakuan, Prof. Didik Notosudjono, secara resmi memberikan keterangan terkait insiden jatuhnya…

23 jam ago

Pasar Jambu Dua Raih Sertifikat SNI Mutu Satu Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan RI

BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan.…

23 jam ago

Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah…

1 hari ago

This website uses cookies.