BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 orang tersangka.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Makopolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan, dari total 68 tersangka yang diamankan, sebanyak 66 orang di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan.
”Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan di hadapan insan pers.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, serta 198 gram biang sintetis. Selain itu, petugas menyita 212.782 butir obat keras tertentu (OKT) dan 870 butir psikotropika.
AKBP Arie menegaskan, penyitaan ratusan ribu butir obat keras dan narkotika tersebut berdampak besar terhadap upaya perlindungan masyarakat di wilayah hukum Kota Bogor.
”Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya para generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ungkapnya.
Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku. Tersangka kasus sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 609 dan Pasal 610.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tersebut maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Adapun penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengantisipasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
”Dalam hal upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah sinergis ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pemanduan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelas Arie.
Di akhir keterangannya, Wakapolresta Bogor Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Arie Trestiawan.
Kepolisian turut mengajak masyarakat bersinergi menjaga kondusivitas lingkungan. Warga yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya diimbau segera melapor melalui layanan aduan bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.
BOGOR — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Bogor Raya menggelar…
BOGOR — DPD Partai Golkar Kota Bogor resmi memulai tahapan Musyawarah Daerah (MUSDA) XI…
BOGOR — Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, memaparkan potensi wilayah sekaligus…
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengusulkan peningkatan arah gerakan…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui…
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Bayu…
This website uses cookies.