Barayanews.co.id – Polisi mengungkap modus yang digencarkan para pelaku tindak kekerasan tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Kota Bogor pada Senin (08/03/2021).
“Modusnya berseteru di media sosial, kemudian menentukan tempat untuk tawuran. Kemudian sajam yang mereka miliki ini disembunyikan di tempat basecamp-nya,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat menggelar Konferensi Pers di simpang Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Susatyo melanjutkan, Tim Kujang yang terdiri dari kepolisian, Kodim, dan stakeholder lainnya melakukan operasi senyap. “Senjata yang Tim Kujang sita dari hasil operasi kemungkinan digunakan untuk tawuran,” lanjut dia.
Enam pelaku diamankan polisi, satu diantaranya dihadiahi timah panas di kaki kirinya. Selain itu sebagai barang bukti, sedikitnya 38 senjata tajam juga turut diamankan polisi.
Para pelaku pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…
BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…
BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…
This website uses cookies.