Kota Bogor

Polisi Bekuk Tujuh Orang Anggota Geng Motor Brutal

Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil membekuk tujuh orang anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Para pelaku kerap beroperasi di jam malam menjelang dinihari disekitaran wilayah hukum Bogor Kota.

Dari tujuh pelaku polisi mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya 3 bilah golok panjang, dan dua bilah celurit.

DIBEKUK  Tujuh orang anggota geng motor yang dibekuk Polresta Bogor Kota, mereka melancarkan aksinya dengan melakukan penyerangan terhadap warga dan pengrusakan sejumlah sepeda motor

 

Adalah Anong, Ami, Aang, Kiday, Shegi, GMI, dan Bagol yang melakukan penyerangan secara berencana.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menjelaskan para pelaku melakukan konvoi pada Selasa (20/10/2020) dinihari, Setelah berkumpul, kemudian mereka mencari ‘musuh’, sampai pada akhirnya mereka melakukan penyerangan kepada orang yang tengah piket malam di sebuah gang.

SAJAM Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser menunjukan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya

“Mereka janjian, kemudian konvoi cari musuh, sampai di cemplamh para pelaku ngejar orang-orang yang lagi piket malam, mereka berhamburan, tak dapat mangsa, mereka kemudian melakukan pengrusakan yang ada disekitarnya, termasuk sejumlah sepeda motor,” jelasnya,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif aksi brutal para pelaku. “Dari tujuh orang yang diamankan, 20 orang lainnya dalam pengejaran. Kita masih dalami kasusnya,” kata dia dalam press conference yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jum’at (23/10/2020) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di rumah tahanan Polsek Bogor Barat, dan dijerat pasar berlapis tentang UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share

Recent Posts

Diskominfo Kota Bogor Gelar Bimtek KIM dan Pemanfaatan Medsos

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Bimbingan…

15 jam ago

Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Retribusi Parkir Masih Jauh dari Potensi Nyata, Hasbi : “Dishub Harus Bertindak Tegas”

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perhubungan (Dishub)…

15 jam ago

DPRD Kota Bogor Dukung CFD Diaktifkan Kembali

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah mengkaji ulang wacana pelaksanaan car free day…

15 jam ago

Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam

BOGOR - Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia, baik itu dilakukan sendiri maupun dengan…

16 jam ago

Tahun 2025, Tirta Pakuan Kota Bogor Fokus Tekan Kehilangan Air Lewat Penggantian Pipa dan Sistem DMA

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kehilangan air sepanjang tahun…

17 jam ago

This website uses cookies.