Tawuran Pelajar

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Saat Tawuran

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mencokok Riski Ramadan alias Iki (19) dan Muhamad Rosadi alias Abang (22) pelaku penganiaya yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Muhamad Herdiansyah Sutisna atau Abem (22) di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari RT01/01 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu (15/11/2023).

Diketahui kejadian tawuran yang memakan korban itu pecah pada Minggu (12/11/2023) pukul 04.30 WIB, kedua kelompok membawa senjata tajam (Sajam).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari RT01/01 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

“Pelaku dari gabungan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak melawan kelompok korban yaitu Cipaku All Star. Dari dua kelompok tersebut satu kelompok Cipaku All Star kalah jumlah, sehingga terpojok hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo melanjutkan, korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS). Awal mula dua kelompok melakukan kesepakatan bersama, tawuran salah satu pihak melakukan penganiayaan dan korban penganiayaan terkena bagian kepala hingga kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Kami juga amankan barang bukti disekitar TKP dan dirumah tersangka diantaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan peran satu orang pemilik motor dan juga penyedia Sajam, satu pelaku pembacokan,” terangnya.

“Mereka motifnya melakukan itu ada rasa bangga dianggap hebat dilingkungan nya. Kedua pelaku sudah dewasa sudah 19 tahun dan 22 tahun. Mereka tergabung dalam kelompok geng tawuran, afiliasi kampung,” tambah Bismo.

Bismo menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dan pasal 55 KUHP turut seta dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Serta bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari, karena tawuran tersebut kerap terjadi diatas pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” tegasnya.

Bismo juga menuturkan, pihaknya gencar menekan angka tawuran dengan program SKCK goes to school. Program itu diarahkan anak muda untuk lebih suka berkegiatan positif, dengan menggelar bersih sungai, olahraga, hidroponik dan lainnya. Saat ini sudah ada lima angkatan yang ikut program kegiatan positif.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, korban dan pelaku terafiliasi dua kelompok yang janjian tawuran dengan TKP Cipaku. Kelompok korban kalah jumlah hingga dikejar kelompok pelaku dan saat itu korban terjatuh sehingga dibacok kepala oleh pelaku.

“Untuk adanya keterlibatan kelompok TOM ini, langkah awal berkaitan dengan korban meninggal dunia. Kemudian didalami kelompok TOM ini masalah kegiatan tawuran janjian didalami. Kemudian kelompok bermotor terafiliasi kami lakukan pemanggilan. Apabila ada dugaan tindak pidana bisa dikenakan,” terangnya.

Recent Posts

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

3 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

4 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

4 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

5 hari ago

Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor

BOGOR - Para petani di Kota Bogor mendapat angin segar. Bantuan dari pemerintah pusat kembali…

6 hari ago

Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima audiensi dari Yayasan Catatan Akhir Sekolah…

6 hari ago

This website uses cookies.