Curanmor

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mencokok tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dua diantaranya masih berusia di bawah umur yakni ARY (17), JDA (16) dan I (20).

Komplotan berasal dari Banten itu melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Wakapolres Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan ketika melintas di Jalan Pandu Raya para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso, kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut dan langsung merusak gembok pagar.

Namun, aksi tersangka diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli yang merasa curiga dan langsung menabrakkan kendaraannya ke motor tersangka sehingga tersangka terjatuh dari motornya dan melarikan diri ke arah taman corat coret.

“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022).

Kemudian, lanjut Wakapolresta di lampu merah Bangbarung kendaraan yang ditumpangi pelaku ditabrak oleh kendaraan roda empat sehingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri ke perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran).

“Ketika melarikan diri para tersangka berhasil diamankan oleh security perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran) salah satunya bersembunyi di gorong-gorong,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Merugi Rp2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum akibat kerugian hampir…

2 hari ago

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 minggu ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

1 minggu ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

1 minggu ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

1 minggu ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.