Curanmor

Polisi Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mencokok tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dua diantaranya masih berusia di bawah umur yakni ARY (17), JDA (16) dan I (20).

Komplotan berasal dari Banten itu melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.

Wakapolres Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan ketika melintas di Jalan Pandu Raya para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso, kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut dan langsung merusak gembok pagar.

Namun, aksi tersangka diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli yang merasa curiga dan langsung menabrakkan kendaraannya ke motor tersangka sehingga tersangka terjatuh dari motornya dan melarikan diri ke arah taman corat coret.

“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022).

Kemudian, lanjut Wakapolresta di lampu merah Bangbarung kendaraan yang ditumpangi pelaku ditabrak oleh kendaraan roda empat sehingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri ke perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran).

“Ketika melarikan diri para tersangka berhasil diamankan oleh security perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran) salah satunya bersembunyi di gorong-gorong,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.

“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Resmikan Training Center Tirta Pakuan untuk Cetak SDM Unggul

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmikan Training Center Tirta Pakuan milik Perusahaan…

3 jam ago

Perumda PPJ Gandeng Swasta Wujudkan Dapur Makan Bergizi Gratis di Pasar Pamoyanan

BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) resmi menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk…

1 hari ago

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda PT BPR Bank Kota Bogor

BOGOR - DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian…

1 hari ago

Sah! Denny Mulyadi Terpilih Jadi Sekda Kota Bogor

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan hasil seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota…

1 hari ago

Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal pemalsuan tanggal…

1 hari ago

Zenal Abidin Apresiasi Inovasi Imigrasi dan Pemkot Bogor Hadirkan Pelayanan Paspor Simpatik

BOGOR - Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi…

3 hari ago

This website uses cookies.