Nataru

Pemkot Bogor Terbitkan SE Perayaan Tahun Baru, Tidak Boleh Ada Konvoi dan Petasan

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/1187-Kesbangpol tentang Kegiatan Kesiapsiagaan Perayaan Tahun Baru 2024 di Kota Bogor.

Pada surat edaran ini tertuang beberapa penerapan kebijakan kesiapsiagaan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Kota Bogor saat perayaan tahun baru nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, Ketahanan Ekonomi, Agama pada Badan Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi mengatakan, di malam tahun baru Forkopimda Kota Bogor akan menggelar koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan monitoring persiapan pelaksanaan Tahun Baru 2024 secara bersama-sama.

Tak hanya itu, Forkopimda juga akan memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang dan simpul transportasi (terminal dan stasiun) dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang, distribusi barang.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi yang rawan terjadi kemacetan khususnya di titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area dan lokasi wisata.

“Kami juga turut mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman perayaan Tahun Baru 2024 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dengan menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian,” jelasnya.

Tak hanya itu, Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan. Diantaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.

Juga turut melakukan koordinasi peningkatan keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat berlibur.

“Kami memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan di perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban,” terangnya.

Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan. Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang. Sebaliknya Pemkot Bogor akan mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

“Kami juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor,” katanya.

Recent Posts

Apresiasi Mudik Gratis, DPRD Kota Bogor Ini Program yang Dinanti

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Polresta…

1 minggu ago

Dedie Rachim Pimpin Apel Satgas SIGAP, Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan…

1 minggu ago

Apresiasi Pejuang Lingkungan, 400 Petugas Terima Santunan Ramadan

BOGOR - Sebanyak 400 petugas kebersihan, petugas pertamanan, dan pegawai harian lepas menerima santunan dalam…

1 minggu ago

Hadapi Libur Idulfitri, Tirta Pakuan Pastikan Distribusi Air Tanpa Gangguan

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan optimal selama…

1 minggu ago

Rakercab Pramuka Kota Bogor 2026 Momentum Transformasi

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kota Bogor…

1 minggu ago

Balkot Ramadan Festival 2026, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara resmi membuka kegiatan Balkot Ramadan Festival 2026 yang…

1 minggu ago

This website uses cookies.