Pembangunan

Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda

BOGOR – Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan ternyata mengalami keterlambatan hingga harus didenda 1/1.000 dari harga kontrak yang bernilai Rp7 miliar. Seharusnya pada akhir Desember 2023 masyarakat Kota Bogor bisa menikmati fasilitas GOR Indoor Bogor Selatan, namun pihak kontraktor pembangun Cipta Karya Nyata tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Irfan Sjakira membenarkan adanya keterlambatan pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan, tetapi GOR Selatan sedang tahap penyelesaian saat ini.

“Sekarang dalam tahap penyelesaian. Kontraktor didenda 1/1.000 mil dari harga kontrak yang sebesar Rp7 miliar. Diberikan kesempatan sampai Januari 2024 ini kang,” ungkap Irfan.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, untuk GOR Bogor Selatan kalau sampai akhir tahun 2023 kemarin realisasi fisiknya sekitar 80 persen.

“Maka diberikan perpanjangan waktu lintas tahun anggaran. Mudah-mudahan sih selesai sebelum pertengahan Januari 2024,” ungkap Lia.

Lia membeberkan, saat ini disebutkan kontraktor tinggal finishing atap dan lantai, meski begitu denda tetap diberlakukan.

“Iya didenda 1/1.000 per hari atas keterlambatan pekerjaan. 1 per mil per hari,” beber Lia.

Lia menjelaskan, untuk permohonan perpanjangan oleh penyedia jasa ke PPK di Dispora. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Disitu disebutkan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.

“Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,” pungkasnya.

Recent Posts

Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan…

13 jam ago

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

BOGOR - Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

4 hari ago

Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV

BOGOR – Sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026, Kota…

4 hari ago

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

BOGOR - Pemeriksaan kanker payudara dan kanker serviks terus didorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama…

4 hari ago

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan…

4 hari ago

Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen

BOGOR - Progres pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, saat…

4 hari ago

This website uses cookies.