Kota Bogor

Pelaku Kawin Kontrak Dicokok Polisi

Barayanews.co.id – Polres Bogor berhasil mencokok empat pelaku dan enam korban praktek kawin kontrak di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor saat proses ijab kabul. Keterangan tersebut dikatakan Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (23/12/2019) kemarin.

“Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan para pelaku (mucikari, red) mahir berbahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan perempuan asal Indonesia.

Adalah ON dan R mucikari yang merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Mereka menawarkan beberapa wanita melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah mencapai kata sepakat, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

Polres Bogor menyita barang bukti pelaku berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

“Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya pula.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya sudah mendeteksi enam desa di kawasan Puncak yang kerap dijadikan lokasi kawin kontrak.

“Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung,” ujarnya, Jumat lalu.

Ia membeberkan hasil penelitian Pemerintah Kabupaten Bogor, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. Rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.

Ade memastikan masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat perkara kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks TKW asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.

“Ini perlu perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas operasi,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

“Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

“Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer,” kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan penanganan dan mengambil langkah atas laporan dugaan…

15 jam ago

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

1 hari ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

1 hari ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

1 hari ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

1 hari ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

1 hari ago

This website uses cookies.