Kota Bogor

Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk Polisi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

BOGOR – Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (26 tahun) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, setelah dilaporkan melakukan investasi bodong bermodus koperasi. LN dilaporkan oleh 300 korbannya, dengan nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” kata Iman kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka.

Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.

Iman mengatakan, setelah investasi dilakukan, tersangka tidak dapat mewujudkan janji keuntungan yang harus diberikan kepada para investor.

Bahkan koperasi bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Akhirnya 300 korban dari penipuan melaporkan tersangka ke Polres Bogor. Hingga kami melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menjelaskan sebelum membuat koperasi tersangka membuat satu grup arisan pada 2018. Hanya saja setelah berjalan beberapa waktu, sejumlah anggota tidak membayar tepat waktu sehingga setoran yang diberikan kepada anggota sempat macet.

Untuk menutupi uang dari program arisan, kata Siswo, tersangka pun membuat koperasi agar para korban melakukan investasi. Dengan uang tersebut, tersangka juga menggunakannya demi kepentingan pribadi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga nenyita barang bukti berupa cek yang tidak bisa diuangkan, serta tanda bukti setor nasabah.

“Berdasarkan pengakuan sementara enggak ada uang yang jadi aset. Tapi nanti akan kita kejar, kita telusuri ke mana saja uang itu mengalir. Kemungkinan ada barang bukti kejahatan yang lain,” ujarnya. (ok)

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.