Kota Bogor

Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk Polisi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

BOGOR – Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (26 tahun) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, setelah dilaporkan melakukan investasi bodong bermodus koperasi. LN dilaporkan oleh 300 korbannya, dengan nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” kata Iman kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka.

Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.

Iman mengatakan, setelah investasi dilakukan, tersangka tidak dapat mewujudkan janji keuntungan yang harus diberikan kepada para investor.

Bahkan koperasi bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Akhirnya 300 korban dari penipuan melaporkan tersangka ke Polres Bogor. Hingga kami melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menjelaskan sebelum membuat koperasi tersangka membuat satu grup arisan pada 2018. Hanya saja setelah berjalan beberapa waktu, sejumlah anggota tidak membayar tepat waktu sehingga setoran yang diberikan kepada anggota sempat macet.

Untuk menutupi uang dari program arisan, kata Siswo, tersangka pun membuat koperasi agar para korban melakukan investasi. Dengan uang tersebut, tersangka juga menggunakannya demi kepentingan pribadi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga nenyita barang bukti berupa cek yang tidak bisa diuangkan, serta tanda bukti setor nasabah.

“Berdasarkan pengakuan sementara enggak ada uang yang jadi aset. Tapi nanti akan kita kejar, kita telusuri ke mana saja uang itu mengalir. Kemungkinan ada barang bukti kejahatan yang lain,” ujarnya. (ok)

Share

Recent Posts

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…

15 jam ago

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…

15 jam ago

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

2 hari ago

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

2 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.