Kota Bogor

Pansus DPRD Kota Bogor Garap Raperda Pelayanan Air Minun

Barayanews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

Kali ini memasuki tahap rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan. Hadir pula Dirum dan Dirtek Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki dan Ardhani Yusuf.

Ketua Pansus, Laniasari mengungkapkan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

“RDP hari ini cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” kata Lania usai RDP, Rabu (3/3/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menggarisbawahi mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Disamping itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan.

Lania menyampaikan, bahwa raperda ini dibuat guna penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016. Mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda.

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” terang Lania.

Sementara Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki membenarkan pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP tersebut. Diantaranya, berkaitan fungsi sosial kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, disamping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor.

Ia menambahkan, ada pula pasal yang diperdebatkan antara Pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu, kata Revelino, berbeda dimana Pasal 25 tentang pembacaan meter, sedangkan Pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan. “Kemudian terkait tarif tidak dibahas hanya mengenai biaya beban tetap yang memang sesuai Permendagri 71/2016,” jelasnya.

Rivelino juga menjelaskan, pihaknya pasti akan melakukan pembahasan kembali bersama Pansus setelah dibahasnya pasal per pasal di raperda tersebut. “Iya masih butuh pembahasan lagi,” tandasnya.

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

20 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.