Barayanews.co.id – Pemerintah pusat masih memiliki pekerjaan yang tertunda yakni terkait UU Perampasan Aset Hasil Tindak Kejahatan (Asset Recovery).
Hal itu dijelaskan lantang seorang Pakar Hukum Money Laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Yenti mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang asset recovery ini telah dibicarakan pada 2008 silam.
“Jadi untuk apa yang bersangkutan ditahan lama-lama, tapi uangnya tidak bisa diambil. RUU-nya sudah lama ada kok, 2008 saya terlibat. Jadi tmbul kecurigaan, saya jadi bertanya-tanya,” kata Yenti.
Sebab, lanjut Yenti, tanpa adanya undang-undang tersebut akan menyulitkan para penegak hukum saat melakukan pelacakan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.
“Tetap menjadi hutang internasional, itu akan memperlambat kerjasama dan mempersulit pelacakan hasil korupsi. Karena apa? Ya itu tadi, kita tidak punya undang-undang perampasan aset,” kata Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan ini.
Untuk itu, ia meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk segera membahas undang-undang asset recovery tersebut.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau lokasi longsor di Kampung Jero Kuta…
BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…
BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
This website uses cookies.