Barayanews.co.id – Pemerintah pusat masih memiliki pekerjaan yang tertunda yakni terkait UU Perampasan Aset Hasil Tindak Kejahatan (Asset Recovery).
Hal itu dijelaskan lantang seorang Pakar Hukum Money Laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Yenti mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang asset recovery ini telah dibicarakan pada 2008 silam.
“Jadi untuk apa yang bersangkutan ditahan lama-lama, tapi uangnya tidak bisa diambil. RUU-nya sudah lama ada kok, 2008 saya terlibat. Jadi tmbul kecurigaan, saya jadi bertanya-tanya,” kata Yenti.
Sebab, lanjut Yenti, tanpa adanya undang-undang tersebut akan menyulitkan para penegak hukum saat melakukan pelacakan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.
“Tetap menjadi hutang internasional, itu akan memperlambat kerjasama dan mempersulit pelacakan hasil korupsi. Karena apa? Ya itu tadi, kita tidak punya undang-undang perampasan aset,” kata Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan ini.
Untuk itu, ia meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk segera membahas undang-undang asset recovery tersebut.
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Polresta…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan…
BOGOR - Sebanyak 400 petugas kebersihan, petugas pertamanan, dan pegawai harian lepas menerima santunan dalam…
BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan optimal selama…
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kota Bogor…
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara resmi membuka kegiatan Balkot Ramadan Festival 2026 yang…
This website uses cookies.