Barayanews.co.id – Pemerintah pusat masih memiliki pekerjaan yang tertunda yakni terkait UU Perampasan Aset Hasil Tindak Kejahatan (Asset Recovery).
Hal itu dijelaskan lantang seorang Pakar Hukum Money Laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Yenti mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang asset recovery ini telah dibicarakan pada 2008 silam.
“Jadi untuk apa yang bersangkutan ditahan lama-lama, tapi uangnya tidak bisa diambil. RUU-nya sudah lama ada kok, 2008 saya terlibat. Jadi tmbul kecurigaan, saya jadi bertanya-tanya,” kata Yenti.
Sebab, lanjut Yenti, tanpa adanya undang-undang tersebut akan menyulitkan para penegak hukum saat melakukan pelacakan hasil tindak pidana korupsi di luar negeri.
“Tetap menjadi hutang internasional, itu akan memperlambat kerjasama dan mempersulit pelacakan hasil korupsi. Karena apa? Ya itu tadi, kita tidak punya undang-undang perampasan aset,” kata Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan ini.
Untuk itu, ia meminta kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk segera membahas undang-undang asset recovery tersebut.
BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…
BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…
BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…
BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…
BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…
This website uses cookies.