Kota Bogor

Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan

 

BOGOR – Tertib administrasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang lemah tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dari 4.158 aset seantero kota, baru 658 bidang yang tersertifikasi.

Belakangan ramai aset pemkot di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat dilepas tanpa syarat kepada PT. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

“Ada informasi bahwa ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot seluas 23 hektare dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dilepas tanpa syarat kepada salah satu PT di wilayah Kelurahan Menteng, Bogor Barat. Sangatlah tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa ada MoU,” katanya.

Setelah melakukan kroscek, ia menegaskan bahwa sudah jelas tanah tersebut adalah aset Pemkot Bogor, yang didapat SK dari kementerian, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 dan melepaskan kembali tahun 1993 kepada PT. Triyosa Mustika.

Maka yang jadi pertanyaan, kata dia, Pemkot Bogor dapat apa dengan melepaskan kepada PT pada tahun 1993 itu.

“Pemkot Bogor melepas tanah seluas itu kepada masyarakat ataupun perorangan, pemkot mendapat timbal balik apa? tegasnya.

“Sementara masyarakat Kota Bogor dalam wilayah pemukiman miskin dan kumuh masih banyak yang menyewa ke pemkot. Jika dilepas menjadi tanah milik, dengan proses waktu puluhan tahun. Untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

Alhasil, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan segera membentuk tim tracking dan digitalisasi aset.

Untuk satu bidang tanah di Kelurahan Menteng, Kacamatan Bogor Barat yang tengah dipertanyakan DPRD Kota Bogor, dipastikan itu merupakan tanah Pemkot Bogor awalnya.

Dari informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Bogor, awal mula tanah seluas 556.480 meter persegi itu berawal dari Hak Pakai no.11/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Setelah perluasan wilayah kelurahan, Kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Hak Pakai 5/Menteng atas nama Departemen Kesehatan Republik Indonesia luas 187.135 meter persegi dan HPL 1/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor luas 234.710 meter persegi.

Kemudian bidang tanah atas nama Pemkot Bogor itu dilepas menjadi HGB 743/Menteng atas nama PT. Thryosa Mustika dengan luas 234.710 meter persegi.

Kemudian ada pemisahan sebagian menjadi B.1183/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji luas 3.283 meter persegi.

Lalu tanah itu dipecah habis dengan surat tanah nomor B.1340/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 852 meterpersegi serta B.1341/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 2.331 meterpersegi.

Sesuai fakta yang ada, kata Alma, saat ini SHGB atas nama Farida yang telah dipecah dari PT. Thryosa
memang tidak ada dalam catatan aset Pemkot Bogor.

“Hal ini nanti dapat dikonfirmasi keakuratannya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” ungkap Alma, belum lama ini.

Dari kronologi yang disampaikan BPN, sambung dia, nanti akan diteliti dan dicocokkan, sehingga informasi yang disampaikan kemudian tentang aset pemerintah yang menjadi sorotan tersebut dapat segera terjawab dan diklarifikasi kebenarannya.

“Bagian Hukum Pemkot Bogor segera mungkin melakukan analisis Hukum dan membentuk Tim Tracking Asset Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga hak-hak pemerintah kota. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika ternyata aset tersebut benar milik Pemerintah Kota, sebagaimana yang dikabarkan karena ada pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Pemkot Bogor, yang selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan PT. Thryosa selama waktu tertentu, maka harus diambil tindakan lanjutan,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Gali Potensi Baru, Sukaresmi Mulai Kembangkan Produk UMKM

BOGOR – Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, mulai mengubah arah pengembangan potensi wilayahnya. Jika dulu…

3 hari ago

Jenal Mutaqin Tekankan Penanganan Jangka Panjang Solusi Banjir

BOGOR - Pasca hujan deras yang melanda Kota Bogor pada Senin (18/5/2026), beberapa wilayah mengalami…

3 hari ago

Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

3 hari ago

PAD Kota Bogor Digenjot, Pajak Restoran-Kafe Diakselarasi Langsung Masuk ke Kas Daerah

BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengajak aparatur wilayah, mulai dari camat, lurah…

4 hari ago

Dikeluhkan Warga, Dewan Sidak Pembangunan Hotel Prima

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Hotel…

6 hari ago

Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memulai pembangunan fisik trase baru Jalan Saleh…

6 hari ago

This website uses cookies.