Barayanews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor rupanya tengah membidik program Sekolah Ibu yang didirikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak 2017 lalu. Dokumen terkait kegiatan tersebut sudah diambil, terakhir berkas di seluruh kelurahan dan kecamatan pun tak luput dibenahi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha enggan berkomentar banyak perihal tersebut. “Saya belum bisa komentar banyak soal itu,” kata dia, singkat.
Kendati demikian, Cakra pun tidak membantah terkait informasi tersebut. “Ya, lihat saja nanti perkembangannya akan seperti apa,” ungkap Cakra.
Sementara itu, tak ada satupun pejabat terkait dari tingkat kecamatan hingga di Balaikota yang bersedia memberikan keterangan seputar hal itu.
Dalam kesempatan berbeda, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah MD KAHMI Bogor Dwi Arsywendo mengatakan, dalam menerapkan Sekolah Ibu, Pemkot Bogor harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014.
“Harus mengacu pada aturan itu, dan dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS),” katanya.
Dwi menegaskan, RIPS merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat lima tahun, karena itu adalah syarat mutlak pendirian.
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota…
BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…
BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…
BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…
This website uses cookies.