Kota Bogor

Mucikari Online di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Wanita Bertarif Belasan Juta Persekali Kencan

BOGOR – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DTP (27) di Kota Bogor yang diduga menjadi mucikari dalam jaringan prostitusi online. Pelaku ini diketahui menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial dengan korban tak hanya dari kalangan biasa, melainkan juga termasuk selebgram dan putri kebudayaan.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, pelaku membawa korban-korbannya ke hotel setelah kesepakatan terjadi. Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan pelaku, setelah berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019. Diperkirakan, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari bisnis ini.

Kepada wartawan, Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 untuk memenuhi gaya hidupnya.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan bervariasi, dimulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan komisi pelaku sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk kencan dalam waktu lama, tarifnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa korban praktik prostitusi yang berhasil diidentifikasi mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari, dan lainnya.

Luthfi menegaskan bahwa dari 20 korban tersebut, belum ditemukan adanya anak di bawah umur. Mereka semua dewasa dengan motif utama ekonomi.

Korban prostitusi ini dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan Kalimantan. Sementara itu, pengguna jasa prostitusi online tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Pelaku DTP dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

4 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

4 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

4 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

5 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.