Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam plastik berinisial DP (17) di jalan Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal Kota Bogor, 25 Februari lalu.
Selain membunuh DP, MRI juga dinyatakan membunuh wanita berinisial EL (23) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021 kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam kurun waktu dua minggu.
“Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” ucap Susatyo saat Rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Menurut Susatyo, perkara pembunuhan ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan panjang selama hampir 2 minggu lebih dengan mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang baik itu kerabat, rekan-rekan korban termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
“Jarak antra kejadian pertama dan kedua dari 25 Februari sampai 10 Maret sekitar 2 minggu, modusnya sama berkenalan di medsos, kemudian berjumpa dengan iming-iming uang, kemudian diajak berkencan, setelah berkencan korban dicekik lalu dibuang,” jelasnya.
Sementara, untuk motifnya tersangka MRI ingin menguasai barang dari korban. Untuk itu pihaknya akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital tersangka.
“Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar, diajak berbicara masih nyambung, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, baju yang digunakan tersangka sesuai dengan hasil cctv di tempat kejadian perkara (tkp) kalung dari korban pertama dan handpone,
Salain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.
“Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusia 17 tahun, pembunuhan berencana dan berlapis pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau seendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.