Kota Bogor

Mayat Wanita dalam Plastik Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Konsumsi Sabu-sabu

Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam plastik berinisial DP (17) di jalan Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal Kota Bogor, 25 Februari lalu.

Selain membunuh DP, MRI juga dinyatakan membunuh wanita berinisial EL (23) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021 kemarin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam kurun waktu dua minggu.

“Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” ucap Susatyo saat Rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Menurut Susatyo, perkara pembunuhan ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan panjang selama hampir 2 minggu lebih dengan mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang baik itu kerabat, rekan-rekan korban termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

“Jarak antra kejadian pertama dan kedua dari 25 Februari sampai 10 Maret sekitar 2 minggu, modusnya sama berkenalan di medsos, kemudian berjumpa dengan iming-iming uang, kemudian diajak berkencan, setelah berkencan korban dicekik lalu dibuang,” jelasnya.

Sementara, untuk motifnya tersangka MRI ingin menguasai barang dari korban. Untuk itu pihaknya akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital tersangka.

“Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar, diajak berbicara masih nyambung, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, baju yang digunakan tersangka sesuai dengan hasil cctv di tempat kejadian perkara (tkp) kalung dari korban pertama dan handpone,

Salain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.

“Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusia 17 tahun, pembunuhan berencana dan berlapis pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau seendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

3 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

3 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.