Kriminalitas

Mantri BRI Kedung Halang Ditahan Kejari Bogor, Diduga Tilep Dana Nasabah Hingga Rp7,8 Miliar

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menahan RL, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang yang menjabat sebagai mantri atau Relationship Manager, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) setelah RL ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Bogor.

“Pada hari ini, kami Kejaksaan Kota Bogor telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu oknum pegawai BRI Cabang Kedung Halang. Jabatan beliau selaku mantri, inisialnya RL. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.

Sigit menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit resmi, namun sementara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Bogor dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat concern terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau petunjuk kepada kami secara langsung, bukan dengan aksi demonstrasi, tapi bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor Kejari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, membeberkan modus operandi tersangka. RL diduga memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi data pinjaman para nasabah.

“RL menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan Rp100 juta, tapi dilaporkan ke bank menjadi Rp200 juta atau Rp300 juta. Selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” papar Feby.

Hingga saat ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk para nasabah yang merasa dirugikan. Feby juga mengungkapkan bahwa RL beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Selama jadi saksi, tersangka ini selalu mangkir. Oleh karena itu, kami bersama tim intelijen melakukan pemantauan dan menjemput paksa tersangka pagi tadi. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Paledang,” ungkapnya.

Penyidik kini juga tengah melacak aset-aset milik RL untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara. Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tersangka baru kami tahan hari ini, dan kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi ini,” tutup Feby.

Recent Posts

Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan penanganan dan mengambil langkah atas laporan dugaan…

6 jam ago

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

19 jam ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

22 jam ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

22 jam ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

22 jam ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

22 jam ago

This website uses cookies.