BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menahan RL, pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang yang menjabat sebagai mantri atau Relationship Manager, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) setelah RL ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Bogor.
“Pada hari ini, kami Kejaksaan Kota Bogor telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu oknum pegawai BRI Cabang Kedung Halang. Jabatan beliau selaku mantri, inisialnya RL. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.
Sigit menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit resmi, namun sementara ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Bogor dalam pemberantasan korupsi.
“Kami sangat concern terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau petunjuk kepada kami secara langsung, bukan dengan aksi demonstrasi, tapi bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor Kejari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, membeberkan modus operandi tersangka. RL diduga memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi data pinjaman para nasabah.
“RL menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan Rp100 juta, tapi dilaporkan ke bank menjadi Rp200 juta atau Rp300 juta. Selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” papar Feby.
Hingga saat ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk para nasabah yang merasa dirugikan. Feby juga mengungkapkan bahwa RL beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Selama jadi saksi, tersangka ini selalu mangkir. Oleh karena itu, kami bersama tim intelijen melakukan pemantauan dan menjemput paksa tersangka pagi tadi. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Paledang,” ungkapnya.
Penyidik kini juga tengah melacak aset-aset milik RL untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara. Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tersangka baru kami tahan hari ini, dan kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi ini,” tutup Feby.
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad…
BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan…
BOGOR - Kota Bogor menduduki peringkat top tiga besar klasemen sementara dalam Pekan Olahraga Pelajar…
This website uses cookies.