Pinjaman Online

Kota Bogor Harus Punya Perda Pinjol dan Judol, Alma Wiranta : Harus Jelas Yustisinya

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM, merespons upaya Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang mengajukan Raperda terkait Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendiskusikan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum terkait rencana aksi daerah dalam pencegahan judi online.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyatakan bahwa Pemkot Bogor menanggapi banding Raperda dan kritik legislatif atas penolakan Pemprov Jabar terhadap usulan tersebut. Kota Bogor saat ini menempati peringkat kedua di Indonesia dalam kasus pinjol dengan nilai mencapai Rp612 miliar, sementara 18.585 warga Bogor terpapar judi online.

Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus, terutama setelah kunjungan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal ditolak karena pinjam-meminjam dianggap ranah privat yang tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah.

“Hal ini dibahas kembali oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama, bersama penyusun, perancang, dan analis hukum dalam evaluasi peraturan,” ujar Alma pada Minggu, 7 Juli 2024.

Menurut Alma, tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun, mengingat maraknya kasus pinjol dan judi online, DPRD Kota Bogor mendesak peninjauan kembali Raperda tersebut.

“Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi yang tepat sasaran dari aspek kewenangan, substansi, prosedural, dan implementasi,” tambah Alma.

Pemkot Bogor mendukung upaya memerangi judi online yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, bersama Forkopimda dan jajaran ASN. Langkah-langkah ini termasuk pencegahan melalui Surat Edaran Wali Kota dan penindakan langsung oleh aparat penegak hukum, serta sosialisasi peran tokoh agama, pendidik, dan orang tua dalam mengawasi kegiatan yang berdampak negatif.

Alma menjelaskan bahwa Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi masih lemah implementasinya. Diperlukan regulasi baru yang sesuai dengan dinamika terkini, seperti kasus judi online, pinjaman online, dan narkoba.

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk diskusi lebih lanjut mengenai rekomendasi DPRD dan payung hukum rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024. Diskusi ini diharapkan melibatkan pejabat dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Pemprov Jabar berencana mengadakan FGD terbatas pada Senin, 10 Juli 2024, untuk membahas isu ini lebih lanjut.

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

4 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

4 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

4 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

5 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

2 minggu ago

This website uses cookies.