Pinjaman Online

Kota Bogor Harus Punya Perda Pinjol dan Judol, Alma Wiranta : Harus Jelas Yustisinya

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM, merespons upaya Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang mengajukan Raperda terkait Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendiskusikan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum terkait rencana aksi daerah dalam pencegahan judi online.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyatakan bahwa Pemkot Bogor menanggapi banding Raperda dan kritik legislatif atas penolakan Pemprov Jabar terhadap usulan tersebut. Kota Bogor saat ini menempati peringkat kedua di Indonesia dalam kasus pinjol dengan nilai mencapai Rp612 miliar, sementara 18.585 warga Bogor terpapar judi online.

Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus, terutama setelah kunjungan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal ditolak karena pinjam-meminjam dianggap ranah privat yang tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah.

“Hal ini dibahas kembali oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama, bersama penyusun, perancang, dan analis hukum dalam evaluasi peraturan,” ujar Alma pada Minggu, 7 Juli 2024.

Menurut Alma, tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun, mengingat maraknya kasus pinjol dan judi online, DPRD Kota Bogor mendesak peninjauan kembali Raperda tersebut.

“Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi yang tepat sasaran dari aspek kewenangan, substansi, prosedural, dan implementasi,” tambah Alma.

Pemkot Bogor mendukung upaya memerangi judi online yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, bersama Forkopimda dan jajaran ASN. Langkah-langkah ini termasuk pencegahan melalui Surat Edaran Wali Kota dan penindakan langsung oleh aparat penegak hukum, serta sosialisasi peran tokoh agama, pendidik, dan orang tua dalam mengawasi kegiatan yang berdampak negatif.

Alma menjelaskan bahwa Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi masih lemah implementasinya. Diperlukan regulasi baru yang sesuai dengan dinamika terkini, seperti kasus judi online, pinjaman online, dan narkoba.

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk diskusi lebih lanjut mengenai rekomendasi DPRD dan payung hukum rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024. Diskusi ini diharapkan melibatkan pejabat dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Pemprov Jabar berencana mengadakan FGD terbatas pada Senin, 10 Juli 2024, untuk membahas isu ini lebih lanjut.

Recent Posts

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

3 jam ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

15 jam ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

10 jam ago

316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi membuka Kejuaraan Bulutangkis Kota Bogor (Kejurkot) Tahun…

17 jam ago

Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

2 hari ago

Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda

BOGOR - Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama…

1 hari ago

This website uses cookies.