BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD terhadap proyek pembangunan GOM Bogor Utara dan GOR Pajajaran, baru-baru ini.
Sugeng menilai kritik tersebut tidak tepat sasaran dan cenderung melebar ke isu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD.
Ia bahkan mengaku heran karena kritik yang disampaikan justru mengaitkan sidak dengan persoalan lain seperti BPJS dan penahanan ijazah.
“Sebagai anggota DPRD Komisi I, menanggali dari KPP Bogor Raya ini yang mengkritisi sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi IV DPRD ke proyek pembangunan GOR, kok saya malah merasa aneh ya. Dibawa kemudian ke persoalan BPJS dan ijazah ditahan,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat utama DPRD yang diberikan oleh undang-undang, termasuk dalam bentuk sidak terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.
“Tugas anggota DPRD salah satunya adalah aspek pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan perangkat kerja. Itu adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam melaksanakan kewenangan itu termasuk melakukan sidak adalah tugas dan tanggung jawabnya serta hak daripada anggota DPR,” jelasnya.
Menurut STS, sapaan akrabnya, pembangunan fasilitas olahraga di Kota Bogor tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama antara pemerintah kota dan DPRD.
Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan.
“Karena anggaran yang dipakai untuk melakukan pembangunan gedung gelanggang olahraga Kota Bogor itu adalah anggaran dari APBD. Jadi dalam aspek ini, DPRD selain karena tugasnya melakukan pengawasan, juga punya tanggung jawab memastikan APBD yang dibahas bersama itu berjalan on the track, tidak terjadi korupsi,” tegasnya.
Ia juga menilai, sebagai kelompok aktivis, KPP Bogor Raya seharusnya turut memperkuat pengawasan, bukan justru mengaburkan fungsi tersebut dengan mengangkat isu yang tidak relevan.
“Kalau sebagai aktivis mestinya bersama-sama mengawasi pembangunan GOR tersebut ya, bukan membiaskan fungsi pengawasan ini dengan mempersoalkan soal dikatakan tidak becus mengurus BPJS dan ijazah ditahan,” katanya.
Menanggapi isu ijazah, Sugeng menegaskan bahwa kewenangan pendidikan tingkat SMA tidak berada di bawah pemerintah kota maupun DPRD Kota Bogor.
“Ijazah ditahan itu setingkat SMA, sementara kewenangannya berada di bawah pemerintah provinsi. Kalau ijazah ditahan di SMP, bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Sementara terkait BPJS, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan ranah pemerintah pusat dengan mekanisme tersendiri.
“Kalau terkait BPJS, BPJS itu adalah keputusan di tingkat pusat dan sudah ada mekanismenya. DPRD Kota Bogor merasa prihatin dengan banyaknya BPJS PBI yang kemudian di-suspend, yang dibatalkan, tapi itu keputusan pemerintah pusat. Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD, karena kita pun sedang memperjuangkan, tetapi mekanismenya ada di pusat. Lebih tepat yang kemudian harus memperjuangkan ini adalah OPD, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang memiliki dan mengelola DTKSN. Mengapa DTKSN tersebut kemudian berubah? Itu yang harus dikomunikasikan.,” paparnya.
STS juga mendorong KPP Bogor Raya untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis temuan di lapangan, bukan sekadar opini.
“Saya justru berharap KPP Bogor Raya ini mengkritisi penggunaan anggaran dalam proyek-proyek pemerintah Kota Bogor, mengkritisi dengan konsisten. Kalau ada temuan disampaikan secara prosedural, kalau itu memang ada persoalan administratif bisa diperbaiki, tapi kalau sudah pidana laporkan. Ya dilaporkan,” ujarnya.
Ia tengah meminta laporan hasil sidak dari Komisi IV DPRD untuk mengetahui secara detail temuan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran teknis atau penyimpangan spesifikasi.
“Nah, dalam kaitan GOR ini, saya meminta juga informasi dari Komisi IV yang sidak, apa temuannya. Kalau temuannya memang masalah teknis ya, atau benar itu karena cuaca, ya kita maklumi. Tapi kalau temuannya ada dugaan mengurangi spesifikasi bahan ya, kemudian ada dugaan menyimpang daripada penggunaan bahan-bahan yang ditentukan sehingga nilai mutunya rendah, ya itu harus diproses dan dilaporkan, tahap-tahapannya kan ada,” bebernya.
Sugeng juga meminta masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, untuk aktif menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum (APH) jika terdapat dugaan pelanggaran.
“Nah dalam kaitan ini, saya berharap masyarakat bisa memberikan informasi termasuk NGO (Non-Governmental Organization) seperti KPP Bogor Raya ini. Kalau punya temuan sampaikan kepada APH,” jelasnya.
“Kok kesannya malah jadi centeng ya, mengkritisi kerja yang sah menurut hukum, yang sah karena memiliki kewenangan dari DPRD justru dikritisi. Harusnya mengkritisi bersama, apakah di sini KPP Bogor Raya itu centeng daripada pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang? Nah ini pertanyaan saya,” tandas STS.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…
BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…
BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…
BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…
This website uses cookies.