Kota Bogor

Kepala Lapas IIA Bogor Bantah Isu Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

BOGOR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor Y. Waskito angkat suara soal adanya isu peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh salah satu narapidana.

Curiga akan hal tersebut, Waskito langsung menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Alhasil, Pratomo Widodo menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

“Ini disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di media massa Tangerangnews.com pada 28 Juni 2021 mengenai ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial HS (31), SU (36) dan WY (34) dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita sejumlah 924,72 gram oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor,” ungkap Y. Waskito dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/6/2021) sore.

Ia melanjutkan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut, dirinya langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang berkewenangan, AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal hal tersebut.

“Ya, beliau (AKBP Pratomo-red) menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Y. Waskito memaparkan, sejauh ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berkomitmen selalu siap bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan/razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak,” tuturnya.

Ia melanjutkan, adapun untuk giat penggeledahan dan razia terhadap kamar hunian telah rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila diketemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.