Kota Bogor

Kepala Lapas IIA Bogor Bantah Isu Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

BOGOR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor Y. Waskito angkat suara soal adanya isu peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh salah satu narapidana.

Curiga akan hal tersebut, Waskito langsung menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk mempertanyakan perihal tersebut.

Alhasil, Pratomo Widodo menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.

“Ini disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di media massa Tangerangnews.com pada 28 Juni 2021 mengenai ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial HS (31), SU (36) dan WY (34) dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita sejumlah 924,72 gram oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor,” ungkap Y. Waskito dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/6/2021) sore.

Ia melanjutkan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut, dirinya langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang berkewenangan, AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal hal tersebut.

“Ya, beliau (AKBP Pratomo-red) menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Y. Waskito memaparkan, sejauh ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berkomitmen selalu siap bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan/razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak,” tuturnya.

Ia melanjutkan, adapun untuk giat penggeledahan dan razia terhadap kamar hunian telah rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila diketemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui berbagai program peningkatan kinerja instansi terus melakukan langkah-langkah…

5 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto, melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menghibahkan bantuan 160 unit…

5 jam ago

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut pertumbuhan ekonomi dari tahun 2024 hingga…

6 jam ago

Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar…

6 jam ago

Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum

BOGOR — Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik keluarga mantan Kapolres Bogor yang terletak…

4 hari ago

Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen melakukan penataan di setiap wilayah Kota Bogor,…

5 hari ago

This website uses cookies.