Peresmian

Kajari Kota Bogor Resmikan Rumah Keadilan Restorative

Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri peresmian Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative Kejaksaan Kota Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (4/8/2022).

Rumah Keadilan Restorative ini diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota, Sekti Anggraini juga didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan unsur Forkopimda Kota Bogor lain serta para camat dan lurah se-Bogor Utara.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Kota Bogor dan konsep Restorative Justice yang bukan mengedepankan pidana, tetapi juga bukan keadilan yang sepihak atau keinginan membalas.

Inisiatif ini harus didukung bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip-prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya kita dari masa ke masa, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Bima Arya.

Prasyarat terkait Restorative Justice lanjut Bima Arya cukup banyak, diantaranya mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Dengan Restorative Justice bisa mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah kebencian tidak diwariskan. Dan tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice, salah satunya kasus SARA.

Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini dalam sambutannya menjelaskan, Restorative Justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.

Menurut Kajari banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Respon cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa),” ujarnya.

Di akhir Bima Arya bersama pimpinan dan perwakilan Forkopimda kota Bogor secara langsung menyaksikan penyerahan surat penghentian proses penuntutan dan berakhirnya masa penahanan atas kasus pencurian yang merupakan implementasi Restorative Justice di Kota Bogor.

Recent Posts

Munas Apeksi 2025, Kota Bogor Masuk Dalam 10 Kota Fiskal Terkuat

BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas…

19 jam ago

Dedie Rachim Hadiri Pembukaan Munas ke-VII APEKSI di Surabaya

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi…

19 jam ago

Pemkot Bogor Gelar Rakor Saber Pungli Tahun 2025

BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan…

19 jam ago

Jenal Mutaqin Sampaikan Usulan Pemkot Bogor di Musrenbang Provinsi

BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melangsungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di…

20 jam ago

Sidak Komisi IV, Dewan Ungkap Kelalaian Prosedur yang Diduga Penyebab Siswa Keracunan MBG

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Bosowa Bina Insani…

2 hari ago

Komisi III Desak Dinas PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan

  BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum…

2 hari ago

This website uses cookies.