Categories: Trending

Jenis Sanksi Untuk RS Ummi Tengah Dikaji Satgas Covid-19 Kota Bogor

Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 sedang melakukan pembahasan dan mengkaji tentang jenis sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi terkait kasus hasil tes usap (swab) Rizieq Shihab.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyebutkan, pemberian sanksi terhadap RS Ummi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Alma mengatakan, merujuk pada aturan itu maka setiap rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib memberikan laporan data pasien secara real time dan berjenjang. Hal itu dilakukan untuk mempermudah Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) kasus Covid.

“Nah, ini yang tidak dilakukan oleh RS Ummi. Nanti kami akan sampaikan. Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi,” kata Alma, Jumat (22/1/2021). “Apalagi ini menyangkut rumah sakit, situasinya juga tidak mudah, banyak pasien yang dirawat di sana. Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini,” sambung Alma.

Dia menambahkan, dalam aturan Perwali itu disebutkan ada tahapan-tahapan atau jenis sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pengenaan denda maksimal Rp 10 juta serta penutupan usaha. Ia berujar, secara korporasi, yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan di level pidana. Karena itu, sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi harus melihat situsai dan perkembangan yang ada.

“Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek,” ujar dia.

“Tapi yang harus digarisbawahi terpenting adalah apa yang disampaikan Pak Wali itu sebagai bentuk teguran bahwa Pemkot Bogor sangat concern dan tidak mengada-ada terhadap protokol kesehatan,” imbuh dia.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara hasil swab test Rizieq Shihab, di Bareskrim Polri, pada Senin lalu.

Saat itu, Bima Arya menyampaikan RS Ummi telah menutup-nutupi hasil swab Rizieq. RS Ummi tidak langsung melaporkan kondisi Rizieq Shihab yang berdasarkan hasil swab dinyatakan positif Covid-19.

“Satgas baru menerima laporan terkait kondisi Habib Rizieq yang positif itu per 16 Desember 2020, itu kan sudah lama. Sedangkan, beliau itu di rumah sakit tanggal 25 (November 2020), padahal kan harusnya real time,” ungkap Bima Arya.

“Jadi ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka, dan ini menimbulkan kegaduhan,” lanjutnya. Ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada RS Ummi Bogor. Sanksi itu menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19. Bareskrim pun telah menetapkan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Selain Andi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. (jp)

Share

Recent Posts

Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan Sekretaris…

12 jam ago

Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor

BOGOR - Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Kota Bogor kembali menetapkan Rusli Prihatevy sebagai…

15 jam ago

Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah…

20 jam ago

Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor

BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor memastikan Musyawarah Daerah (Musda) XI…

2 hari ago

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka

BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait…

3 hari ago

Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan

BOGOR — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Bogor Raya menggelar…

3 hari ago

This website uses cookies.