Kota Bogor

Ini Persyaratan Jadi Calon Sekda, Simak!

Barayanews.co.id – Persyaratan yang ditetapkan Pansel Calon Sekda Kota Bogor, antara lain, pertama, pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan pangkat/golongan paling rendah pembina tingkat I atau IV/b.

Kedua, telah menduduki minimal dua jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II/b atau jabatan fungsional ahli madya, dengan masa kerja jabatan struktural secara kumulatif minimal dua tahun serta jabatan fungsional minimal dua tahun.

Ketiga, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat II untuk pejabat struktural setara eselon II/b serta telah lulus pendidikan latihan teknis/fungsional bagi pejabat fungsional.

Keempat, berusia maksimal 56 tahun pada 1 Oktober 2020 dan berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Kelima, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun, serta memiliki penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir minimal bernilai baik.

Keenam, memiliki integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Ketujuh, tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan/atau ditahan oleh aparat penegak hukum dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan kejahatan, dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk pelamar dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat administrator yang membidangi kepegawaian.

Kesembilan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Ke-10, mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bogor.

Ke-11, menyampaikan tanda terima LHKPN tahun 2019 bagi pelamar yang telah menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II/b dan melampirkan laporan harta kekayaan aparat sipil negara (LHKASN) tahun 2019 bagi pelamar pejabat fungsional ahli madya, serta menyampaikan bukti surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun 2019.

Share

Recent Posts

Komisi III Desak Dinas PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan

  BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum…

4 jam ago

Puluhan Siswa SMP Bosowa Bina Insani Diduga Keracunan Makanan Program MBG, Dinkes Lakukan Investigasi

BOGOR – Puluhan siswa SMP Bosowa Bina Insani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, diduga mengalami…

10 jam ago

Permudah Akses Layanan Hukum, Ditjen AHU Resmikan Gerai Administrasi di MPP Kota Bogor

  BOGOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM membuka…

10 jam ago

Sambut HJB, Tirta Pakuan Gulirkan Pemasangan Gratis

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggulirkan program pemasangan sambungan baru gratis dalam rangka…

1 hari ago

Ketua DPRD Kota Bogor Dampingi Menko PM di Soft Launching Sentra Cipta Mandiri

BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, hadir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan…

2 hari ago

Kota Bogor Jadi Pilot Project Program Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas SCM

BOGOR - Kota Bogor menjadi pilot project penerapan program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas…

2 hari ago

This website uses cookies.