Pemerintahan

Hadapi Musim Kemarau, KLH Soroti Limbah Industri Jabodetabek

 

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengundang para pelaku usaha kawasan industri dari wilayah Jabodetabek dan Karawang untuk membahas strategi pengelolaan lingkungan.

Pertemuan ini difokuskan pada empat isu utama, yakni mitigasi kualitas udara, penataan pembuangan limbah, penanganan limbah B3, dan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan diskusi ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada akhir April hingga awal Mei.

“Biasanya saat kemarau, stasiun pemantau kualitas udara kita langsung menunjukkan warna merah. Oleh karena itu, kami ajak kawasan industri berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif dalam menjaga lingkungan,” ujar Hanif usai pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (10/4/2025).

Menurut Hanif, pada musim kemarau, polutan udara cenderung membentuk aerosol yang tidak bisa turun ke tanah karena tidak ada hujan, sehingga terperangkap di antara gedung-gedung dan jalanan, memperparah kualitas udara.

Selain itu, lanjut Hanif, KLH juga menyoroti pencemaran air di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh pembuangan limbah industri.

“Hampir seluruh sungai di Jakarta tercemar sedang hingga berat, khususnya pada 13 sungai utama. Penataan ulang sistem pembuangan limbah di kawasan industri menjadi sangat penting,” tegasnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah B3 seperti lampu, aki, kabel, dan cat yang banyak digunakan di kawasan industri. Hanif menegaskan perlunya kontrol ketat terhadap jenis limbah berbahaya ini.

“Pengelolaan sampah juga harus diselesaikan di tingkat pengelola kawasan, tidak terkecuali kawasan industri,” katanya.

Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala dinas di daerah agar siap melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penerbitan sanksi administratif kepada industri yang tidak taat aturan.

“Untuk praktik pembakaran terbuka (open burning), kami tidak memberikan toleransi. Kami sudah menutup tiga dari 16 tungku pembakar yang kami identifikasi, dan proses hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu karena harus melibatkan pendapat ahli,” ungkap Hanif.

Recent Posts

Geledah Gudang Miras di Ciheuleut, Petugas Sita 1.787 Botol Miras

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah di…

15 jam ago

Rekayasa Jalur Cipinang Gading Tunggu Kesepakatan Pengusaha Angkot

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota kembali…

22 jam ago

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

BOGOR - Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot…

23 jam ago

Gempa Bogor M4,1 Akibat Sesar Citarik: Terasa di Bogor dan Depok, Disertai Suara Dentuman

BOGOR – Gempa bumi dengan magnitudo M4,1 mengguncang wilayah Bogor dan sekitarnya pada Kamis malam,…

2 hari ago

Kota Bogor Diguncang Gempa, Dedie Rachim Imbau Warga untuk Antisipasi

BOGOR - Warga Kota Bogor dan sekitarnya dikejutkan dengan gempa berkekuatan 4,1 Magnitudo pada Kamis…

2 hari ago

Pemkot Bogor Kembali Bongkar Reklame Tak Berizin

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard…

4 hari ago

This website uses cookies.