Kota Bogor

Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda Yang Strategis

BOGOR – DPRD Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pembentukan peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (1/12).

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerangkan, dua raperda merupakan usul prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Sedangkan satu Raperda lagi tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024.

“Ketiga raperda ini sangat penting dan strategis. Penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan tentang keolahragaan, dan sistem pertanian organik perkotaan yang diharapkan semuanya dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bogor. Kami berharap pembahasannya cepat, taktis, dan memaksimalkan keterlibatan seluruh pihak,” kata Atang.

Untuk Raperda usul prakarsa keolahragaan, disebutkan oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni merupakan salah satu ikhtiar DPRD Kota Bogor untuk membuat peran serta pemerintah dalam keolahragaan bisa ditingkatkan.

“Pandangan terhadap keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dalam hal olahraga, Raperda keolahragaan menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dalam penyediaan sarana dan prasarana olahraga di tiap tingkat wilayah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas Sri.

Sedangkan, untuk Raperda usul prakarsa tentang sistem pertanian organik, dijelaskan oleh Sri bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban
para pelaku dalam sistem pertanian organik serta jaminan Pemerintah Daerah atas hasil pertanian organik di Kota Bogor.

“Pandangan umum terkait dengan lahan sempit di Kota Bogor menjadi tantangan saat ini untuk pertanian, oleh karenanya Sistem Pertanian Organik menjadi salah satu solusi dalam produktivitas lahan pertanian di Kota Bogor,” ungkap Sri.

Untuk diketahui, Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2024 diketuai oleh Bambang Dwi Wahyono, lalu Raperda tentang Keolahragaan diketuai oleh H. Murtadlo dan Raperda tentang sistem pertanian organik diketuai oleh Adityawarman Adil.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau lokasi longsor di Kampung Jero Kuta…

20 jam ago

Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience

BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…

2 hari ago

Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…

2 hari ago

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

3 hari ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

3 hari ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

3 hari ago

This website uses cookies.