Kota Bogor

FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28

BOGOR – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa 24 Februari 2026. 

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Lantai 2 ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.

“Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi Yuniardi.

Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa Perwali Nomor 28 memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat.

Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dievaluasi.

“Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam Perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.

“LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” pungkas Rusli.

Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

Recent Posts

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025…

11 jam ago

Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya

BOGOR – Angka putus sekolah di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, menunjukkan tren peningkatan dalam…

12 jam ago

Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) yang melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja…

14 jam ago

Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot

Bogor – Pemuda Nasional (Pemnas) Bogor Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bogor…

19 jam ago

STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi

BOGOR –  Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mendorong agar para anggota…

1 hari ago

Pembangunan GOR Pajajaran Segera Masuki Tahap Dua, Pemkot Bogor Siapkan Rp51 Miliar

BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sebesar…

1 hari ago

This website uses cookies.