Kota Bogor

FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28

BOGOR – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa 24 Februari 2026. 

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Lantai 2 ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.

“Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi Yuniardi.

Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa Perwali Nomor 28 memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat.

Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dievaluasi.

“Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam Perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.

“LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” pungkas Rusli.

Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

Recent Posts

Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026

Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di Kota Bogor tidak hanya akan dikemas sebagai…

1 hari ago

Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

BOGOR – Bank Sampah Bersih Istiqomah di Pelita Jaya, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal,…

2 hari ago

Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI

BOGOR - Plaza Balai Kota Bogor dipilih menjadi lokasi welcoming dinner dalam rangkaian Sidang Pleno…

2 hari ago

Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Sinergi Kota Pusaka Indonesia

BOGOR - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) digelar di Kota…

2 hari ago

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) berusia di atas…

4 hari ago

Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas

BOGOR - Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menyimpan berbagai tantangan wilayah yang cukup…

1 minggu ago

This website uses cookies.