Kota Bogor

FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28

BOGOR – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa 24 Februari 2026. 

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Lantai 2 ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.

“Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi Yuniardi.

Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa Perwali Nomor 28 memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat.

Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dievaluasi.

“Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam Perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.

“LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” pungkas Rusli.

Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

Recent Posts

Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Sementara Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor sebagai Area Parkir

BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor memfungsikan sementara lahan eks…

2 hari ago

Achmad Rifki Alaydrus Tegaskan Kontraktor Trase Batutulis Tak Boleh Abaikan Keselamatan Warga

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, meminta seluruh kontraktor yang…

2 hari ago

Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda

​BOGOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rozi Putra, menyoroti masih adanya Sisa Lebih…

5 hari ago

Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat

BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para…

5 hari ago

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

7 hari ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 minggu ago

This website uses cookies.