Kriminalitas

Empat Pelaku Penembakan Juru Parkir di Pasar Mawar Ditangkap, Dua Masih Buron

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, FH alias Dede dan H, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Polresta Bogor Kota akan menindak tegas setiap bentuk premanisme tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Eko dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Peristiwa ini berawal dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan para pelaku pada 1 Februari 2025 di area parkir Pasar Mawar. Ketegangan kembali terjadi sehari setelahnya, saat korban bertemu kembali dengan para pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pertemuan itu berujung pada aksi penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto.

Korban mengalami luka tembak di dada dan paha, yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ; satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mmdan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, serta satu pucuk senjata api warna hitam. Polisi juga menyita satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan masyarakat.

Recent Posts

DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan

BOGOR — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi meluncurkan program pembentukan Koperasi…

4 jam ago

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan

​BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Sistem…

6 hari ago

Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan melakukan penandatanganan Komitmen…

6 hari ago

Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas

BOGOR – Upaya memperluas akses layanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Sempur. Bersinergi dengan…

6 hari ago

Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov

Sasana Kujang Asri yang terletak di Bogor Asri Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terus…

7 hari ago

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

2 minggu ago

This website uses cookies.