Kriminalitas

Empat Pelaku Penembakan Juru Parkir di Pasar Mawar Ditangkap, Dua Masih Buron

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, FH alias Dede dan H, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Polresta Bogor Kota akan menindak tegas setiap bentuk premanisme tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Eko dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Peristiwa ini berawal dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan para pelaku pada 1 Februari 2025 di area parkir Pasar Mawar. Ketegangan kembali terjadi sehari setelahnya, saat korban bertemu kembali dengan para pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pertemuan itu berujung pada aksi penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto.

Korban mengalami luka tembak di dada dan paha, yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ; satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mmdan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, serta satu pucuk senjata api warna hitam. Polisi juga menyita satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan masyarakat.

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

5 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

5 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

22 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.