Kriminalitas

Empat Pelaku Penembakan Juru Parkir di Pasar Mawar Ditangkap, Dua Masih Buron

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, FH alias Dede dan H, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Polresta Bogor Kota akan menindak tegas setiap bentuk premanisme tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Eko dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Peristiwa ini berawal dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan para pelaku pada 1 Februari 2025 di area parkir Pasar Mawar. Ketegangan kembali terjadi sehari setelahnya, saat korban bertemu kembali dengan para pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pertemuan itu berujung pada aksi penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto.

Korban mengalami luka tembak di dada dan paha, yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ; satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mmdan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, serta satu pucuk senjata api warna hitam. Polisi juga menyita satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan masyarakat.

Recent Posts

Gedung Bakorwil Ganti Nama, Dedie Rachim: Historis yang Kuat

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau…

8 jam ago

Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Pemkot Bogor Bangun Museum Pajajaran

BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menunjukkan…

1 hari ago

Tinjau Longsor di Batutulis, Pemprov Jabar Siap Kucurkan Anggaran

BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didampingi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan…

1 hari ago

DPRD Provinsi Jabar Dorong Penyelesaian Longsor Jalan Batutulis

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor…

1 hari ago

Bantu Perekonomian Warga, Pemkot Gelar Padat Karya 2025

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara simbolis membuka pelaksanaan kegiatan Padat Karya…

2 hari ago

Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Tertibkan Peredaran Miras

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan…

2 hari ago

This website uses cookies.