Kriminalitas

Empat Pelaku Penembakan Juru Parkir di Pasar Mawar Ditangkap, Dua Masih Buron

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, FH alias Dede dan H, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Polresta Bogor Kota akan menindak tegas setiap bentuk premanisme tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Eko dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Peristiwa ini berawal dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan para pelaku pada 1 Februari 2025 di area parkir Pasar Mawar. Ketegangan kembali terjadi sehari setelahnya, saat korban bertemu kembali dengan para pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Pertemuan itu berujung pada aksi penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto.

Korban mengalami luka tembak di dada dan paha, yang akhirnya merenggut nyawanya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ; satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mmdan satu proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, serta satu pucuk senjata api warna hitam. Polisi juga menyita satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan masyarakat.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

17 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.