BOGOR – Entah kebutuhan apa yang tengah menghantui tiga remaja berinisial AF (16), YH (16) dan MFR (21) hingga nekat melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan.
Ketiganya beraksi di Kampung Katulampa, RT 01/19, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/9) dini hari.
Namun, sial bagi kawanan pencuri cilik tersebut, mereka kepergok saat melancarkan aksinya.
Informasi yang dihimpun, aksi ini terjadi sekitar pukul 02:30 WIB. Di mana, para pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor dan Depok itu melancarkan aksinya dengan modus masuk secara diam-diam ke dalam rumah milik korban, Arief Ramadan Nur (16).
Terkait kejadian itu, Kepala Polsekta Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, untuk modus operandinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pertama, pelaku YH dan AF masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Kemudian menuju ke arah jendela rumah yang terbuka dan tidak terkunci.
Saat itu tersangka AF masuk ke dalam rumah dengan membawa senjata tajam jenis clurit, dan sempat mengambil barang milik korban berupa HP. Sedangkan tersangka YH menunggu sambil memegangi jendela dan tersangka lainnya MFR menunggu di pinggir jalan dengan motornya.
Pada saat tersangka AF masuk dalam kamar dan berhasil mengambil HP, perbuatan tersebut dipergoki oleh korban yang sedang tidur, spontan korban terbangun kemudian terjadi perlawanan antara korban dengan tersangka AF yang membawa clurit.
“Dalam perkelahian tersebut korban mengalami luka bacok dibeberapa bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku,” kata Hida Tjahjono.
Lanjut Hida, saat perkelahian antara pelaku dan korban, senjata tajam pelaku sempat terjatuh. Kesempatan itu dimanafaatkan korban untuk melawan pelaku, dengan mengambil senjata yang terjatuh hingga akhirnya pelaku AF mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan bokong sebelah kiri.
Melihat dan mendengar perlawanan korban tersebut kemudian tersangka YH dan tersangka FR mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh oleh warga yang melaksanakan ronda malam.
“Akhirnya ke tiga orang pelaku diamankan di Pos security Perumahan Bogor River Side,” jelas Hida.
Selanjutnya perkara ditangani oleh Penyidik Polsek Bogor Timur, penerapan pasal yang disangkalkan kepada pelaku yakni 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Serta Undang-undang peradilan anak, mengingat dua orang pelaku masih dibawah umur. “Ancaman hukuman pidana kurungan di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Hida mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan lingkungan sekitar, dan meminta untuk menerapkan sistem pengamanan satu pintu untuk di perumahan/pemukiman penduduk.
“Aktifkan kembali sistem ronda malam,” tandasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.