Kota Bogor

Pasar Tekum Kemang Diambil-alih Pemkot Bogor, Dewan Minta Segera Sertifikasi Aset Lahan

BOGOR – Adanya catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan aset di Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan sertifikasi dan mencatat seluruh aset-aset Pemkot Bogor kedalam neraca aset. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah-jumlah dan data-data aset di Kota Bogor. Berkaitan dengan permasalahan aset tersebut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Pemkot Bogor segera melakukan sertifikasi aset lahan atas Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

“Pengelolaan atas Pasar Tekum sudah diambil alih dilakukan Pemkot Bogor. Namun, jangan sampai disitu, kaitan persoalan aset lahan Tekum itu juga harus jelas. Aset itu harus segera di sertifikasi dan tercatat masuk kedalam neraca aset Pemkot Bogor. Saya kira itu pekerjaan utama yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor, jangan sampai satu masalah selesai, kemudian muncul masalah lain. Maka jangan setengah-setengah, semua hal harus di selesaikan sehingga tidak menimbulkan pekerjaan lanjutan nantinya atau timbul masalah baru,” tegas Atang.

Politisi PKS ini mengapresiasi langkah tegas Pemkot Bogor dalam mengambil alih Tekum. Pemkot harus menegakan kewibawaan untuk menjaga aset yang ada, sekaligus untuk memastikan bahwa semua proses yang tidak sesuai dengan perjanjian itu bisa di tegakan.

“Kita berharap dengan adanya pengambil alihan pasar Tekum sesuai perjanjian yang telah berakhir. Kita berharap Perumda PPJ yang diberikan tugas untuk mengelola bisa mengoptimalkan pengelolaannya. Memberikan pelayanan terbaik kepada para pedagang, sekaligus bisa meningkatkan kembali transaksi perekonomian di pasar Tekum, dan bisa meningkatkan PAD bagi Kota Bogor,” jelasnya.

Terkait mulai dilakukannya pemungutan di Tekum oleh pihak Perumda PPJ, Atang mengingatkan agar dasar hukum pengambilan potensi pendapatan di Tekum dilaksanakan sesuai peraturan. “Saya kira harus dilihat lagi laporan dan serah terimanya. Yqng paling penting adalah menyelesaikan dan menertibkan dulu proses administrasi dan kekurangan yang ada, kemudian berbicara pengelolaan dari sisi hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh pedagang,” tandasnya.

Share

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.