BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol (Minol) di Wilayah Kota Bogor di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (09/02/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Terkait persoalan ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minol, sehingga rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Hadir dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sementara itu Pemkot Bogor dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta dan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah beserta jajaran.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Tristanto memberikan, rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait tiga belas ketertiban umum guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan, bahwa pada dasarnya pihaknya meminta penjelasan terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegallega dari perspektif regulasi dan mekanismenya di Kota Bogor
“Saya membutuhkan penjelasan mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari,” ungkap Safrudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.
“Kami sedang menyoroti penjualan minol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holy Wings,” tegas Agustian Syach.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan, dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini Pemkot Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.
“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tiga belas tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” terangnya
Alma menambahkan, Pemkot Bogor dapat mendukung penertiban minol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dibatasi atau dihilangkan secara bertahap.
“Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut,” pungkasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.