BOGOR – Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menerbitkan sebanyak delapan regulasi. Tujuh diantaranya terkait PPKM Darurat dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Kota Bogor termasuk dalam assesmen 4 yaitu wilayah yang rentan penyebaran Covid-19, sehingga mengimplementasikan kebijakan pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Covid-19.
“Pemkot Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan sebanyak delapan regulasi, tujuh diantaranya terkait pelaksanaan PPKM Darurat, dan satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat,” ungkap Alma kepada wartawan pada Rabu (7/7/2021).
Alma melanjutkan, untuk regulasi tersebut rinciannya, pertama SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor. Kedua Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.
“Kemudiam ketiga adalah Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor. Regulasi keempat Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor,” tambahnya.
Masih kata Alma, untuk regulasi yang kelima, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor. Adapun regulasi keenam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka
pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
“Ketujuh diterbitkan Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 – Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor,” terangnya.
Alma juga mengatakan, untuk regulasi kedelapan, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
“Delapan regulasi yang telah ditanda tangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut membuktikan bahwa penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah, serta tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta yang saat ini masih terus memakan korban,” pungkasnya.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengundang para…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan lanjutan penertiban reklame dan billboard…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan rencana penanganan Jalan yang terputus di…
BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menghadiri acara halal bihalal 1446 Hijriah tingkat…
This website uses cookies.