Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi perizinan. Hal itu dikatakan Marwan, pengawas Kecamatan Caringin di UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi.
“Yang saya tahu izin Cafe Daong tidak ada,” katanya usai mengikuti inspeksi mendadak (Indak) bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi III ke lokasi Cafe Daong, Senin (27/1) siang.
Menurut Marwan, sebelumnya izin yang dimiliki pihak pengusaha Cafe Daong, hanya rumah tinggal milik pengusaha Hotel dan Resort Santa Monica.
“Dulu hanya bangunan biasa dan tempat pacuan kuda. Jadi izin yang dimiliki pengusaha yaitu rumah tinggal bukan Cafe Daong,” paparnya.
Dikatakan Marwan, pihak pengusaha harus mengajukan kembali perizinannya. Sebab, sudah tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tapi untuk mengajukan izin saya rasa akan sulit, soalnya Cafe Daong berada di atas lahan perhutani,” imbuhnya. (DB)
BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…
BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…
This website uses cookies.