Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi perizinan. Hal itu dikatakan Marwan, pengawas Kecamatan Caringin di UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi.
“Yang saya tahu izin Cafe Daong tidak ada,” katanya usai mengikuti inspeksi mendadak (Indak) bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi III ke lokasi Cafe Daong, Senin (27/1) siang.
Menurut Marwan, sebelumnya izin yang dimiliki pihak pengusaha Cafe Daong, hanya rumah tinggal milik pengusaha Hotel dan Resort Santa Monica.
“Dulu hanya bangunan biasa dan tempat pacuan kuda. Jadi izin yang dimiliki pengusaha yaitu rumah tinggal bukan Cafe Daong,” paparnya.
Dikatakan Marwan, pihak pengusaha harus mengajukan kembali perizinannya. Sebab, sudah tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tapi untuk mengajukan izin saya rasa akan sulit, soalnya Cafe Daong berada di atas lahan perhutani,” imbuhnya. (DB)
BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…
BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…
BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…
This website uses cookies.