Kota Bogor

Buruh yang di-PHK Didata Disnakertrans

Barayanews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor membuka pendataan bagi pekerja atau buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut diumumkan Disnakertrans Kota Bogor lewat akun instagram resminya.

Pekerja yang terdampak covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui situs bit.ly/pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 atau bit.ly/pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19.

Jika tidak bisa, pekerja juga dapat mendaftar dengan mengirim e-mail ke disnakertranskotabogor@gmail.com.

“Secara online, kita sudah buka pendataan sejak kemarin malam. Nanti akan dibuka sampai tanggal 8,” kata Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang.

Ia mengatakan, pendataan tersebut dilakukan agar para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah bisa didaftarkan pada program Kartu Prakerja.

“Sampai sekarang data yang masuk berkembang terus,” ucap dia.

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.

“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja,” kata Ida, Rabu (1/4) seperti dikutip dari Antara.

Ida meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.

Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan tanpa upah memperoleh akses layanan pelatihan secara daring maupun luring.

Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa upah oleh perusahaan.

“Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK,” kata dia.

Share

Recent Posts

Diskominfo Kota Bogor Gelar Bimtek KIM dan Pemanfaatan Medsos

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Bimbingan…

10 jam ago

Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Retribusi Parkir Masih Jauh dari Potensi Nyata, Hasbi : “Dishub Harus Bertindak Tegas”

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perhubungan (Dishub)…

9 jam ago

DPRD Kota Bogor Dukung CFD Diaktifkan Kembali

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah mengkaji ulang wacana pelaksanaan car free day…

10 jam ago

Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam

BOGOR - Komunikasi adalah bagian penting dalam kehidupan manusia, baik itu dilakukan sendiri maupun dengan…

10 jam ago

Tahun 2025, Tirta Pakuan Kota Bogor Fokus Tekan Kehilangan Air Lewat Penggantian Pipa dan Sistem DMA

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kehilangan air sepanjang tahun…

12 jam ago

This website uses cookies.