Ekonomi

BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis Hotel Bogor Raya, Jalan Golf Estate, Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis (19/5/2022).

 

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dihadiri seluruh bendahara pengeluaran OPD ini terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

 

 

“Peraturan baru ini sebenarnya sudah diterapkan dan sosialisasi ini untuk lebih mendalami regulasi terbaru secara lengkap dan jelas karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewajiban menyetorkan pajak sekaligus pertemuan rutin dalam rangka rekonsiliasi, pembinaan dan pendampingan terkait proses pengelolaan keuangan,” ujar Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi.

 

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, para bendahara merupakan orang-orang yang terpercaya dan dipercaya pengguna anggaran atau pimpinan OPD. Diakuinya saat ini Pemkot Bogor masih kesulitan mencari bendahara, karena bendahara mempunyai spesifikasi tertentu.

 

 

“Sulit untuk mencetak bendahara-bendahara baru, karena bapak ibu merupakan hasil dari pengalaman berpuluh-puluh tahun dan ini satu potensi,” ujarnya.

 

Sekda menuturkan, ada beberapa hal yang harus terus-menerus dikembangkan bendahara karena setiap tahun selalu ada aturan baru. Sehingga bendahara harus terus update dan memegang teguh aturan. Menurutnya, aturan itu bisa dikuasai jika dipelajari dan dibaca. Ia menekankan agar bendahara jangan sampai terjebak dan melakukan kesalahan.

 

 

Tak hanya mempelajari peraturan, bendahara harus memahami akuntansi dasar, harus teliti, mengingat bendahara mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sebelum pencairan anggaran, harus disiplin membuat laporan, memahami DPA. Pasalnya, jika tidak disiplin, laporan keuangan bisa mengalami keterlambatan dan mengakibatkan keterlambatan lainnya.

 

“Bendahara harus loyalitas dan harus siap disukai dan tidak disukai. Karena bendahara mempunyai fungsi strategis, harus menyimpan uang, melaporkan, menatalaksanakan dan mempertanggungjawabkan, semua pekerjaan berisiko dan saya berharap kinerja bapak ibu bisa terus diperbaiki,” ujar Sekda.

 

Share

Recent Posts

Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu

BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai menyiapkan rencana revitalisasi kawasan eks Plaza Bogor…

3 hari ago

Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL

BOGOR — Pembangunan Pasar Merdeka Kota Bogor kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Perumda Pasar Pakuan…

3 hari ago

Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus

BOGOR — DPRD Kota Bogor menilai sistem pengelolaan parkir saat ini perlu dibenahi secara menyeluruh…

4 hari ago

Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT

BOGOR — Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat. Salah satunya melalui kampanye antikorupsi dan…

4 hari ago

Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

4 hari ago

Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun

BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya mengoptimalkan pendistribusian air…

4 hari ago

This website uses cookies.