Ekonomi

BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis Hotel Bogor Raya, Jalan Golf Estate, Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis (19/5/2022).

 

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dihadiri seluruh bendahara pengeluaran OPD ini terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

 

 

“Peraturan baru ini sebenarnya sudah diterapkan dan sosialisasi ini untuk lebih mendalami regulasi terbaru secara lengkap dan jelas karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewajiban menyetorkan pajak sekaligus pertemuan rutin dalam rangka rekonsiliasi, pembinaan dan pendampingan terkait proses pengelolaan keuangan,” ujar Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi.

 

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, para bendahara merupakan orang-orang yang terpercaya dan dipercaya pengguna anggaran atau pimpinan OPD. Diakuinya saat ini Pemkot Bogor masih kesulitan mencari bendahara, karena bendahara mempunyai spesifikasi tertentu.

 

 

“Sulit untuk mencetak bendahara-bendahara baru, karena bapak ibu merupakan hasil dari pengalaman berpuluh-puluh tahun dan ini satu potensi,” ujarnya.

 

Sekda menuturkan, ada beberapa hal yang harus terus-menerus dikembangkan bendahara karena setiap tahun selalu ada aturan baru. Sehingga bendahara harus terus update dan memegang teguh aturan. Menurutnya, aturan itu bisa dikuasai jika dipelajari dan dibaca. Ia menekankan agar bendahara jangan sampai terjebak dan melakukan kesalahan.

 

 

Tak hanya mempelajari peraturan, bendahara harus memahami akuntansi dasar, harus teliti, mengingat bendahara mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sebelum pencairan anggaran, harus disiplin membuat laporan, memahami DPA. Pasalnya, jika tidak disiplin, laporan keuangan bisa mengalami keterlambatan dan mengakibatkan keterlambatan lainnya.

 

“Bendahara harus loyalitas dan harus siap disukai dan tidak disukai. Karena bendahara mempunyai fungsi strategis, harus menyimpan uang, melaporkan, menatalaksanakan dan mempertanggungjawabkan, semua pekerjaan berisiko dan saya berharap kinerja bapak ibu bisa terus diperbaiki,” ujar Sekda.

 

Share

Recent Posts

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

5 hari ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

5 hari ago

Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang…

6 hari ago

Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN

BOGOR – Raih empat penghargaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tunjukkan…

6 hari ago

Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih

BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…

2 minggu ago

Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…

2 minggu ago

This website uses cookies.