Ekonomi

BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis Hotel Bogor Raya, Jalan Golf Estate, Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis (19/5/2022).

 

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dihadiri seluruh bendahara pengeluaran OPD ini terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

 

 

“Peraturan baru ini sebenarnya sudah diterapkan dan sosialisasi ini untuk lebih mendalami regulasi terbaru secara lengkap dan jelas karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewajiban menyetorkan pajak sekaligus pertemuan rutin dalam rangka rekonsiliasi, pembinaan dan pendampingan terkait proses pengelolaan keuangan,” ujar Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi.

 

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, para bendahara merupakan orang-orang yang terpercaya dan dipercaya pengguna anggaran atau pimpinan OPD. Diakuinya saat ini Pemkot Bogor masih kesulitan mencari bendahara, karena bendahara mempunyai spesifikasi tertentu.

 

 

“Sulit untuk mencetak bendahara-bendahara baru, karena bapak ibu merupakan hasil dari pengalaman berpuluh-puluh tahun dan ini satu potensi,” ujarnya.

 

Sekda menuturkan, ada beberapa hal yang harus terus-menerus dikembangkan bendahara karena setiap tahun selalu ada aturan baru. Sehingga bendahara harus terus update dan memegang teguh aturan. Menurutnya, aturan itu bisa dikuasai jika dipelajari dan dibaca. Ia menekankan agar bendahara jangan sampai terjebak dan melakukan kesalahan.

 

 

Tak hanya mempelajari peraturan, bendahara harus memahami akuntansi dasar, harus teliti, mengingat bendahara mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sebelum pencairan anggaran, harus disiplin membuat laporan, memahami DPA. Pasalnya, jika tidak disiplin, laporan keuangan bisa mengalami keterlambatan dan mengakibatkan keterlambatan lainnya.

 

“Bendahara harus loyalitas dan harus siap disukai dan tidak disukai. Karena bendahara mempunyai fungsi strategis, harus menyimpan uang, melaporkan, menatalaksanakan dan mempertanggungjawabkan, semua pekerjaan berisiko dan saya berharap kinerja bapak ibu bisa terus diperbaiki,” ujar Sekda.

 

Share

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

7 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

16 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.