Kota Bogor

Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi

BOGOR – Dalam persidangan kasus swab tes Covid-19 RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6) lalu, terdakwa Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan dan menganggap Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong dalam kasus ini.

Jaksa sendiri menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab dan masing-masing terdakwa AT dan HA dengan 2 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor, 26 November 2020, telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19.

Sehingga pada 28 November lalu, harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Alma, proses hukum yang berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS UMMI, tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu, akan dinilai oleh Majelis Hakim sebagai kausalitas atau conditio sine a quanon.

Sehingga berujung pada pelaporan RS UMMI Bogor, kata dia, sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemkot Bogor.

“Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan, bersama empat saksi dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim, pastinya akan dinilai kesesuaian dan apakah berkaitan,” katanya, Jumat (11/6).

“Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materil sesuangguhnya sebagai fakta sidang tidak bisa dipelintir begitu saja dengan cara asumsi para terdakwa. Karena hakim, panitera dan jaksa mencatat apa yang disampaikan Bima Arya.” ujarnya.

Selain kasus ini, sambung Alma, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe. Sehingga bukan hanya yang terjadi di RS UMMI.

“Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh. Dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif adalah tindakan konkret,” tukasnya.

Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor. Keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

“Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya,” tandas Alma.

“Namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan,” jelasnya.

Tentunya sesuai kaidah rule of law, kedudukan Wali Kota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.

Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif.

“Karena sampai saat ini tiga status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Non Alam dan Tanggap Darurat Covid-19,” tuntasnya.

Share

Recent Posts

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

4 hari ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

4 hari ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

5 hari ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

5 hari ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

5 hari ago

RSUD Kota Bogor Tegaskan Komitmennya: THR Berdasarkan Aturan dan Fokus pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan

BOGOR — "Hanya pohon yang banyak buahnya yang akan sering dilempari batu." Ungkapan ini mencerminkan…

5 hari ago

This website uses cookies.