DPRD Kota Bogor

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Bahas 2 Raperda Baru dan Peraturan Tatib DPRD

BOGOR – DPRD Kota Bogor resmi membentuk tim panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui dibentuknya dua pansus untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Pembahasan terhadap dua raperda ini akan dilakukan oleh tim pansus dengan batas waktu selama satu tahun sejak ditetapkannya komposisi tim Pansus,” ujar Adit.

Terkait dengan Raperda tentang PPKLP , Adit menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.

Nantinya, Raperda PKKLP akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.

“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” jelas Adit.

Kemudian untuk P4GN, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” kata Rusli.

Lebih lanjut, Rusli menjelaskan dengan dibentuknya Raperda ini sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada Masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sedangkan untuk tim pansus yang membahas Peraturan Tatib DPRD, Rusli mengungkapkan perlu adanya penyesuaian dalam tatib dikarenakan adanya perubahan komposisi jumlah anggota fraksi.

“Saat ini diperlukan penyempurnaan Peraturan DPRD Kota Bogor tentang Tata Tertib, adapun materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib berisi ketentuan mengenai Tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD,” jelas Rusli.

Recent Posts

Dedie Rachim Apresiasi ITKP Awards 2025, Optimalkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pelaksanaan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)…

20 jam ago

Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pertemuan dan kunjungan kerja Badan Legislatif…

20 jam ago

Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bergerak cepat menangani kebocoran pipa transmisi berdiameter 400…

1 hari ago

Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan

BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menginformasikan adanya gangguan pengaliran air…

2 hari ago

Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola

BOGOR - SD Negeri Cimahpar 5 di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, telah selesai diperbaiki…

2 hari ago

Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy

BOGOR - Kota Bogor terus memperkuat langkah untuk menjadi City of Gastronomy. Hal tersebut disampaikan…

2 hari ago

This website uses cookies.