Kota Bogor

Belum Genap Seminggu Launching, Holywings Bogor Disanksi

BOGOR – Belum satu minggu beroperasi, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif karena melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Tak hanya Holywings, petugas Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.

Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

Dan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

“Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.

Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” janji dia.

Diketahui, Jumat malam, dilakukan kegiatan oleh Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor Tentang Pengecekan Resto dan Cafe pada masa PPKM Level 3 di Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, cafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.

“Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta,” terang Dhoni.

Ditambahkan Dhoni, saat razia, petugas melakukan pengeceka terhadap fasilitas prokes yang disiapkan (cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dll) di Resto dan Cafe. Barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung.

Share

Recent Posts

Merugi Rp2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum akibat kerugian hampir…

3 hari ago

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 minggu ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

1 minggu ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

1 minggu ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

1 minggu ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.