Kota Bogor

Begini Penjelasan Ketua TAPD Soal Polemik Alokasi Anggaran Sarpras Kelurahan 2022

BOGOR – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor Syarifah Sofiah angkat bicara soal polemik alokasi anggaran sarana prasarana (sarpras) kelurahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2022, yang dikeluhkan oleh DPRD Kota Bogor.

Menurut Syarifah, dana sarpras kelurahan awalnya mengacu pada peraturan wali kota (perwali) bahwa dana sarpras sekitar Rp175 juta per kelurahan. Namun kemudian perwali itu pun dilakukan revisi di mana tidak menyebutkan angka untuk dana sarpras kelurahan tersebut.

“Tapi memang pemerintah menyediakan dana sarpras dan pemberdayaan masyarakat. Kita sudah list, semua kelurahan memang sudah disediakan lah dana sarpras dan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Selasa (21/12).

“Ada beberapa memang (jumlahnya) kecil karena memang dasarnya itu kan tergantung usulan dari kelurahan. Kita nggak bisa juga misalnya (menentukan) dana sarpras segini. Intinya sebetulnya kalau misalnya kita lihat, semua sudah ada” imbuh Syarifah.

Disinggung soal adanya komitmen antara Pemkot Bogor dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor terkait pemerataan jumlah dana sarpras kelurahan pada APBD 2022 sebesar Rp175 juta, ia mengaku tidak ada komitmen seperti itu. Sebab, yang menjadi patokan tetap aturan yang berlaku di mana jumlah yang diberikan sesuai dengan usulan dari kelurahan masing-masing.

“Nggak, nggak ada komitmen itu. Tetap saja semua itu kembali kepada usulan dari kelurahan masing-masing. Kita nggak bisa menyamakan, dengan sistem sama rata. Karena kan kebutuhan masing-masing (kelurahan) berbeda-beda,” tegas wanita yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor itu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti Pemkot Bogor yang dinilai kurang memprioritaskan alokasi dana sarana prasarana (sarpras) kelurahan.

Ia berpendapat, seharusnya pemkot bisa mengakomodir usulan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Bukan tanpa alasan, kata dia, hal itu tertuang dan diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Dimana anggaran APBD tahun 2021 tembus diangka Rp2,6 triliun, bahwa alokasi anggaran APBD 5 persen setelah di potong Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sarpras di 68 kelurahan,” tukasnya.

Namun, pada kenyaatannya, sambung dia, alokasi sarpras sebagai amanah regulasi diabaikan.

“Dan terjadi lagi di APBD tahun 2022, alokasi sarpras hanya dibawah Rp175juta setiap kelurahan,” tegas Atty.

Awalnya ia optimis dan memahami jika dilakukan dengan serius, maka kepedulian sebagai pemerintah akan dapat memberikan anggaran sarpras untuk 68 kelurahan.

“Sekalipun tidak mampu di angka 5 persen dan hanya mampu di angka 1 persen dari jumlah APBD. Saya sendiri merasa lembaga DPRD yang memiliki fungsi budgeting sudah tidak dianggap apalagi diperhitungkan keberadaannya oleh TAPD yang dinahkodai Sekda Kota Bogor,” tukasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa usulan sarpras kelurahan dengan alokasi Rp175 juta per kelurahan, merupakan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor sebagai hasil akhir dari rapat kerja dengan 6 camat se-Kota Bogor beberapa waktu sebelumnya.

Atty juga menyebut nilai sarpras tersebut sebenarnya telah disepakati dan tercatat dalam dokumen notulensi Banggar, serta diperkuat dengan rapat Banmus sebelum diparipurnakan dalam nota kesepakatan RAPBD 2022.

Alhasil, ia pun menilai prosses perjuangan yang panjang hanya melahirkan pengkhianatan. Anggaran sarpras yang diperjuangkan minimal di angka Rp175juta nyatanya berakhir nihil.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

3 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.