Denda

Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda

BOGOR – Gerai Mie Gacoan Pahlawan, yang berlokasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, lolos dari penyegelan dan tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor. Pihak Mie Gacoan hanya akan dikenakan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pada awal operasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang komperhensif.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor serta pihak Mie Gacoan. Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

“Jadi, sebelum keluar SP 3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di-approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)-nya,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).

Agus mengakui bahwa situasi tersebut dilematis. Di satu sisi, ada desakan dari beberapa pihak untuk bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, namun di sisi lain, pihak Mie Gacoan sudah berada di jalur yang benar dalam mengurus perizinan mereka.

Agus menyebut bahwa investor Mie Gacoan memiliki pengalaman dan kelihaian dalam membaca lemahnya aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka manfaatkan, sehingga mereka dapat membuka banyak gerai di berbagai daerah.

“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi apakah bangunannya sesuai dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka di awal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan bahwa nominalnya belum bisa disebutkan karena akan dihitung ulang oleh Tim PBG.

“Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

Recent Posts

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

18 jam ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

18 jam ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

4 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

5 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

5 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

6 hari ago

This website uses cookies.