HAM

Bagian Hukum dan HAM Sosialisasikan Mekanisme Penghormatan Hak Perempuan di BUMD dan Perusahaan Swasta

BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar sosialisasi mekanisme penghormatan hak perempuan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor pada Senin (18/7/2022). Dengan sosialisasi ini diharapkan BUMD dan perusahaan swasta menerapkan kesetaraan hak perempuan.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto menerangkan, rencana aksi HAM ini sangat baik, Kota Bogor ini meningkat lebih baik juara 3 Se Provinsi Jawa Barat peningkatan HAM dalam waktu dua tahun. Salah satu yang membuat meningkat itu diselesaikanya GKI Yasmin.

“Ya, itu sangat mengangkat bahwa Kota Bogor sangat toleran, tidak intoleran. Ditahun kemarin selesai GKI Yasmin oleh pak wali kota, kurang lebih 15 tahun tidak terselesaikan. Bogor tidak ada halangan untuk mendirikan sarana peribadatan, kita pahami bahwa HAM ini muncul hebat di Indonesia semenjak reformasi,” ungkap Irwan.

Irwan melanjutkan, untuk dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menerapkan penghormatan hak perempuan, mengingat jabatan strategis seperti lurah dan camat banyak ditempati kaum wanita.

“Bahkan Sekda Kota Bogor juga wanita, hak perempuan sangat dihargai di Kota Bogor. BUMD termasuk swasta diharapkan memenuhi hak-hak perempuan tadi ditingkat Kota Bogor,” terangnya.

Irwan menjelaskan, hari ini sosialisasi rencana aksi, besar harapan bisa melakukan aksi yang bisa dilakukan terkait hak-hak perempuan ini. BUMD terhadap pekerjaan perempuan khususnya maupun laki-laki mempunyai hak yang sama.

“Jadi pekerjaan laki-laki bisa dikerjakan oleh perempuan, maupun sebaliknya. Kodratnya saja yang tidak bisa diganti, hanya perempuan yang bisa melahirkan. Kami ingin nanti ada laporan apa yang dilakukan setelah ini, maupun apa saja yang sudah dilakukan BUMD atau perusahaan swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, langkah sosialisasi ini merupakan penguatan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM 2021-2025, dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan dan Pemajuan HAM terhadap perempuan dan anak.

“Ini perlu disebarluaskan di Kota Bogor, saat ini bagian hukum secara bertahap melakukan sharing dengan beberapa perangkat daerah, BUMD dan Swasta di Kota Bogor,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

19 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.