BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota yang berstatus Cagar Budaya tidak bisa dibenarkan. Namun, ia mengingatkan aparat maupun Pemkot agar tidak bersikap reaktif berlebihan dan mendorong penyelesaian melalui jalur edukasi serta restorative justice.
Menurut Atty, Balai Kota Bogor bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga warisan sejarah dan budaya yang sejak 2007 telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Karena itu, tindakan perusakan maupun pencoretan terhadapnya merupakan perbuatan yang salah dan tidak bijak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, penyampaian aspirasi oleh mahasiswa tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang. Namun, cara penyampaian aspirasi semestinya tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak fasilitas umum, terlebih bangunan bersejarah yang menjadi identitas kota.
“Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan reaktif berlebihan. Ada jalur restorative justice yang bisa ditempuh, dengan mengedepankan edukasi dan tanggung jawab sosial,” ujar Atty.
Ia menambahkan, mahasiswa yang terlibat sebaiknya diberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka serta ikut bertanggung jawab dalam pemulihan Balai Kota, misalnya dengan membersihkan dan memperbaiki kerusakan.
“Dengan begitu, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga warisan sejarah, tanpa mematikan semangat demokrasi generasi muda,” tandasnya.
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan…
BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan…
BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…
BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…
BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…
BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…
This website uses cookies.