BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan membebani masyarakat. Meski tarif PBB kini diseragamkan menjadi 0,25 persen, mekanisme perhitungan akan tetap membuat beban pajak tidak meningkat.
Banu menjelaskan, perubahan pengelompokan tarif PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi satu tarif atau single tarif merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.Bogor city guide
“Meski tarif pengenaan 0,25 persen, akan ada penyesuaian berupa pengurangan sebesar 40 persen. Dengan begitu, misalnya NJOP sebesar Rp100 juta sampai Rp250 juta, hitungannya tetap setara dengan 0,1 persen seperti di aturan lama,” jelas Banu, Minggu (24/08/2025).
Anggota Bapemperda itu juga menjelaskan, tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp100 juta tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis.
“Kami di Bapemperda sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda ini demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan akibat penyesuaian tarif,” tambahnya
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…
BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…
BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…
BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…
BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…
This website uses cookies.