Kota Bogor

Antisipasi PMK, Perumda PPJ Periksa Daging Sapi di Pasar

BOGOR – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pasar rakyat, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar-pasar.

Seperti diketahui, belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.

“Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ucap Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Aribowo.

Sebab lanjut Dirops, pasar yang dikelola oleh PPJ rata-rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.

Deni menambahkan, pihaknya rutin melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.

Ia mengimbau, baik pembeli maupun pedagang agar segera melapor bilamana menemukan gejala ternak sapi yang sakit.

“Bila masyarakat menemukan gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas,” ucap Deni.

Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.

“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,”

Nantinya, daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa oleh tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” ujar Deni.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” tutup Deni.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Share
Tags: Deni Aribowo

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

3 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.