Kota Bogor

Antisipasi PMK, Perumda PPJ Periksa Daging Sapi di Pasar

BOGOR – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pasar rakyat, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar-pasar.

Seperti diketahui, belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.

“Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ucap Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Aribowo.

Sebab lanjut Dirops, pasar yang dikelola oleh PPJ rata-rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.

Deni menambahkan, pihaknya rutin melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.

Ia mengimbau, baik pembeli maupun pedagang agar segera melapor bilamana menemukan gejala ternak sapi yang sakit.

“Bila masyarakat menemukan gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas,” ucap Deni.

Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.

“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,”

Nantinya, daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa oleh tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.

“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” ujar Deni.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” tutup Deni.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.

Share
Tags: Deni Aribowo

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

18 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

1 hari ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

1 hari ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.